Idham Holik Sebut Jabar Batal Rekapitulasi Nasional Senin Malam, Ini Sebabnya

Reporter

Antara

Selasa, 19 Maret 2024 00:04 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Jawa Barat batal melakukan rekapitulasi nasional pada Senin malam 18 Maret 2024 karena masih melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.

"Saat ini masih berlangsung rapat pleno rekapitulasi di KPU Jawa Barat," ujar Idham di Jakarta, Senin malam 18 Maret 2024.

Selain itu, KPU Jawa Barat masih harus menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat soal penyandingan data perolehan suara partai politik.

Idham memastikan KPU Jawa Barat akan mengikuti proses rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3). "Insyaallah besok datang," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan KPU Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin malam.

Advertising
Advertising

"Untuk nanti malam itu Papua Barat Daya dan Jawa Barat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Ia pun menyebutkan rekapitulasi untuk kedua provinsi itu akan dimulai pada pukul 20.30 WIB. Oleh karena itu, KPU akan menskors proses rekapitulasi hari ke-20.

"Oleh karena itu, ini kita skors dulu, nanti kita lanjutkan pukul 20.30 untuk dua daerah yang sudah datang sesuai dengan urutannya," jelasnya.

Sebelumnya,

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni optimistis rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di semua jenjang pemilihan tingkat provinsi Jawa Barat tuntas malam ini, Senin, 18 Maret 2024.

“Hari ini Insya Allah rekapitulasi di Jawa Barat selesai,” kata dia, Senin, 18 Maret 2024.

KPU Jawa Barat saat ini sudah menyelesaikan hasil penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan DPD. Skors rapat pleno yang dibuka hari ini, Senin, 18 Maret 2024 sejak pukul empat sore mulai membacakan secara bergantian hasil penghitungan suara. Dua jenis pemilihan sudah tuntas yakni pemilihan presiden dan DPD.

Tersisa pembacaan hasil rekapitulasi suara untuk DPRD Jawa Barat dan DPR. Rapat pleno sempat di skors menjelang Magrib dan dilanjutkan kembali pukul 8 malam. Hingga saat ini, masih dilakukan pembacaan hasil pemungutan suara untuk DPRD Jawa Barat yang dibacakan per Dapil untuk masing-masing partai politik pemenang pemilu.

Ummi mengatakan, setelah seluruh pembacaan tuntas dan hasilnya ditandatangani oleh semua saksi maka seluruh anggota KPU Jawa Barat akan langsung berangkat ke Jakarta untuk menghadiri rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU RI.

“Kita masih ada penandatanganan saksi dan segala macam, jadi kemungkinan malam ini setelah semua tanda tangan, semua sudah disahkan, baru berangkat ke Jakarta,” kata Ummi.


Pilihan Editor: Pleno Rekapitulasi Suara KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat Daya

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

2 hari lalu

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya