Penerima KJMU Tahap I Berkurang 771 Orang, Disdik DKI Buka Pendaftaran Baru hingga 21 Maret
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Jumat, 15 Maret 2024 05:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU baru bagi seluruh mahasiswa yang memiliki KTP Jakarta hingga 21 Maret 2024.
“Saat ini, anak-anak kita yang penerima KJMU lanjutan itu sudah bisa mendaftar, kita fasilitasi semua, namun setelah itu akan kita cek kelayakan apakah layak mendapatkan KJMU itu berdasarkan persyaratan umum, persyaratan khusus, dan larangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo dalam rapat dengan Komisi E DPRD DKI di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Dia mengatakan nantinya data pendaftar akan dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) RI. Menurut dia, pendaftaran penerima KJMU baru ini untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima KJMU lanjutan Tahap I Tahun 2024.
Polemik pemangkasan penerima KJMU membuat pihaknya lebih termotivasi untuk meningkatkan layanan pendidikan. "Sehingga data penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa dilakukan pemadanan," katanya.
Pemadanan dilakukan Dinas Pendidikan DKI dengan Dinas Sosial DKI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdikbudristek RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Total pengurangan berdasarkan pemadanan yakni 771 sehingga sisanya menjadi 18.271 orang yang akan dilakukan verifikasi lapangan penerima KJMU," kata Purwosusilo.
Dia menjamin mahasiswa penerima KJMU lanjutan sudah terdaftar dan terfasilitasi setelah memastikan mereka layak berdasarkan syarat serta larangan yang telah ditentukan.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti, menyebutkan alasan pemadanan ini berkaca dari data DTKS yang kurang tepat sasaran. "Dari sekitar 1,2 juta yang terdaftar di DTKS berdampak pada sekitar 120 ribu data KJP yang juga kurang tepat sasaran," kata Widyastuti.
Karena itu, pihaknya mengupayakan peningkatan kinerja dan efektivitas anggaran agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pemadanan KJMU.
<!--more-->
Dasar hukum dan besaran bantuan KJMU tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Besaran bantuan Rp9 juta per semester untuk dana biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendukung personal.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan jumlah penerima bantuan sosial KJMU tahap I tahun 2024 berkurang 771 orang. Purwosusilo menyebutkan beberapa penyebabnya adalah sudah tidak berdomisili di Jakarta, tidak masuk DTKS, dan ada yang berstatus keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, hingga TNI-Polri.
Dia menegaskan, dari 18.271 peserta KJMU saat ini akan diperiksa lagi kelayakannya dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan. "Verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran," kata dia.
Dinas Disdukcapil DKI Jakarta menemukan 624 orang dari total 19.041 penerima program KJMU tak sesuai dengan tiga parameter pemadanan data. Salah satunya adalah dokumen kependudukan sesuai domisili.
"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Maret lalu.
Dia mengatakan parameter pemadanan data ini antara lain berdasarkan padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Selain itu juga data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan Kepala Keluarga (KK) penerima KJMU.
ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan editor: Ada Usulan Sukabumi Masuk Kawasan Aglomerasi, Ini Kata Wakil Ketua Baleg DPR