Mendagri, DPR, dan DPD Kompak Bilang Gubernur DKJ Dipilih Langsung oleh Rakyat
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 13 Maret 2024 19:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat molor dari rencana target pada Februari 2024, DPR menyatakan bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Badan legislasi (Baleg) DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai pada 4 April mendatang.
Draf RUU DKJ yang disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 5 Desember 2023, sebelumnya menuai kritik karena Pasal 10 ayat (2) menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan usul atau pendapat DPRD.
Pasal ini dianggap kontroversial dan menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Sejumlah pihak menyatakan Gubernur DJK tetap dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh presiden. Berikut ini sikap mereka:
1. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah, bukan ditunjuk langsung oleh Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Baleg DPR membahas RUU DKJ di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
"Tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (melalui pilkada) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," ujar Tito.
“Dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk," kata dia menambahkan.
Tito menyebut wacana penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh presiden menjadi salah satu isu penting yang disoroti oleh pihaknya dalam pembahasan RUU DKJ.
"Ada beberapa isu penting dalam RUU DKJ. Hemat kami perlu kesepahaman yang arif dan bijaksana dalam forum pembahasan selanjutnya nanti," ujar dia.
2. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar yang menyebut jika kepala daerah khusus Jakarta kelak tak dipilih langsung oleh rakyat. Ia menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tetap akan dipilih rakyat secara langsung melalui pilkada.
"Untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada di daerah lain. Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," katanya seperti dikutip Antara di Jakarta pada Ahad, 3 Maret 2024.