Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Berikut Poin-poinnya

Selasa, 12 Maret 2024 19:10 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki Ramadan 2024 atau 1445 Hijriah, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu dibedakan dengan hari kerja biasa. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan tidak menerbitkan surat edaran ihwal jam kerja ASN selama Ramadan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melalui keterangan resmi, Ahad 10 Maret 2024.

Lantas bagaimana aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 2024 ini?

1. Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023

Menurut Azwar Anas, Kementerian PANRB tidak mengeluarkan surat edaran ihwal aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2024 lantaran regulasinya sudah terakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Advertising
Advertising

2. ASN kerja 32 jam 30 menit sepekan

Dalam perpres ini disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat. Adapun waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.

3. Rincian jam kerja ASN

Anas mengatakan, rincian jamnya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Namun, aturannya dapat diintip dengan merujuk Surat Edaran PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 sampai 15.00 pada Senin hingga Kamis. Waktu istirahat dijadwalkan pada jam 12.00 hingga 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30. Waktu istirahat jam 11.30 hingga 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai Kamis serta Sabtu menjadi pukul 08.00 sampai 14.00. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00 sampai 12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN tetap sama, yaitu dimulai pukul 08.00 sampai 14.00. Bedanya, waktu istirahat pukul sampai 12.30.

4. Jumlah hari dan kerja kerja dapat diubah bila ada hari libur

Dalam perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tak berlaku bagi prajurit TNI

Namun demikian, lanjut Anas, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI maupun pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.

6. Tak berlaku bagi anggota Polri

Ketentuan itu juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan menteri luar negeri.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | EKO ARI WIBOWO

Pilihan Editor: Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Berita terkait

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

5 jam lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

5 jam lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

9 jam lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

9 jam lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

1 hari lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

3 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

3 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

4 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

6 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

7 hari lalu

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

instansi akan memulai seleksi pada Juni atau Juli mendatang, setelah instansi menerima Surat Keputusan dari MenPANRB.

Baca Selengkapnya