Anggota DPD Bali Arya Wedakarna yang Dipecat Belum Kemasi Barang hingga Tenggat

Reporter

Antara

Editor

Devy Ernis

Selasa, 12 Maret 2024 15:27 WIB

Arya Wedakarna. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Senator Arya Wedakarna (AWK) yang merupakan anggota DPD RI dari Bali yang dipecat belum lama ini belum mengemasi barang-barang di kantornya. Padahal, Sekretariat DPD RI telah menginstruksikan batas waktu terakhirnya hingga hari ini Selasa, 12 Maret 2024. Sedangkan ruangan harus sudah bersih besok, Rabu, 13 Maret.

Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio Rahdiana menyampaikan bila Arya Wedakarna tidak mengemasi barang di ruangan hingga batas waktu maka sekretariat di daerah akan melapor ke sekretariat DPD RI di pusat.

“Ya saya akan laporkan itu ke Pak Sekjen, kan sudah jelas suratnya seperti itu, kalau memang Pak AWK tidak tidak mengindahkan ya kita laporkan saja,” kata dia pada Selasa, 12 Maret 2024.

Setelah melapor dan turun arahan dari Sekretariat Jenderal DPD RI maka dirinya baru dapat bertindak sesuai instruksi. Terpantau hingga siang ini Kantor DPD RI Bali Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, lengang, tiap sudut ruangan sepi lantaran masih dalam rangkaian Hari Raya Nyepi.

Menurut Rio, meski demikian semestinya Arya Wedakarna tetap menjalankan perintah sekretariat pusat untuk mengemasi barang di ruangan yang merupakan fasilitas kantor. Rio juga menyampaikan tak ada komunikasi dari tim kerja senator dua periode tersebut, padahal jika berkaca dari surat semestinya pada Rabu, 13 Maret 2024, ruangan sudah bersih.

Advertising
Advertising

“Tidak ada sih komunikasi, kan sudah jelas di surat disebutkan. Jadi saya rasa tidak perlu ada penjelasan apa-apa, ini kan masih tanggal 12 ya kita sudah ada langkah-langkah, kalau beliau tidak melaksanakan surat tersebut ya sudah kita laporkan saja ke Sekjen,” ujarnya.

Kepala kantor tersebut menjelaskan jika berdasarkan surat arahan maka yang harus dilakukan Arya Wedakarna hanya mengemas barang yang ada di ruangan. Terkait fasilitas lain seperti kendaraan, menurutnya, tidak ada fasilitas tersebut di daerah.

Sebelumnya, dalam surat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor RT.01/215 /DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lainnya, Arya Wedakarna diminta untuk segera mengemasi barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.

Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.

Sehubungan hal tersebut maka Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.

Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW).

Pilihan Editor: KSAD Jenderal Maruli Perintahkan Pangdam hingga Babinsa Bantu Pengairan Sawah Petani

Berita terkait

7 Dampak Buruk Overtourism Bagi Daerah Wisata

8 jam lalu

7 Dampak Buruk Overtourism Bagi Daerah Wisata

Di satu sisi, overtourism bisa meningkatkan ekonomi suatu daerah dan penduduk setempat, namun di sisi lain, dampak buruk berpotensi terjadi.

Baca Selengkapnya

Digelar Akhir Pekan Depan, Masyarakat Bali Jamin Kelancaran World Water Forum ke-10

22 jam lalu

Digelar Akhir Pekan Depan, Masyarakat Bali Jamin Kelancaran World Water Forum ke-10

Masyarakat Bali turut mendukung ketertiban dan kelancaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei nanti.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

1 hari lalu

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

1 hari lalu

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

1 hari lalu

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

PT ASDP mencatat kenaikan jumlah penumpang kapal dari Jawa ke Bali di masa libur panjang.

Baca Selengkapnya

Bali Selatan Jadi Kawasan Sentral Pariwisata Pulau Dewata, Membuatnya Overtourism?

1 hari lalu

Bali Selatan Jadi Kawasan Sentral Pariwisata Pulau Dewata, Membuatnya Overtourism?

Limpahan turis di Bali Selatan antara lain di Denpasar, Gianyar, Badung tak imbang dengan yang terjadi di Bali Utara. Ini membuat overtourism?

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

1 hari lalu

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

Korlantas Polri akan mengerahkan 2.446 personel untuk membantu pengamanan World Water Forum di Bali

Baca Selengkapnya

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

2 hari lalu

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya