Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

Editor

Nurhadi

Selasa, 12 Maret 2024 14:13 WIB

Seorang petugas Kamtib Divisi Pemasyarakatan Depkumham Kanwil Jawa Timur melkukan sidak di Lapas klas II B Gresik, untuk mengetahui diskriminasi yang terjadi terhadap penghuni lapas (13/1). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggunduli sembilan petani di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara, yang menolak menyerahkan lahannya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN). Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan atas tuduhan mengancam pekerja proyek pembangunan IKN.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tak ada aturan untuk menggunduli tahanan. Sebaliknya, polisi justru memiliki kewajiban untuk melayani dan mengayomi tahanan.

Polisi dan petugas rumah tahanan wajib untuk melakukan perawatan tahanan. Perawatan tersebut harus selaras dengan hak asasi manusia. Tujuannya untuk terwujudnya perawatan tahanan yang tertib, aman, dan memudahkan proses peradilan.

Pada dasarnya, perawatan tahanan yang dilakukan polisi harus dilaksanakan dengan empat prinsip. Pertama, legalitas. Artinya perawatan tahanan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, profesional. Artinya polisi dan petugas rumah tahanan melaksanakan perawatan tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.

Advertising
Advertising

Ketiga, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis. Keempat, prosedural, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan, setiap tindakan melalui mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Bagian Kedua tentang Pelayanan Tahanan, pelayanan tahanan berupa pembinaan kerohanian dan jasmani, makanan, pemeriksaan kesehatan, pakaian tahanan, waktu kunjungan, dan menyampaikan keluhan.

Pasal 11 menyebutkan pembinaan kerohanian dapat dilakukan melalui ibadah sesuai agama masing-masing, ceramah, kegiatan perayaan keagamaan, dan membaca keagamaan. Untuk pembinaan jasmani, polisi atau petugas tahanan dapat memberi kesempatan melalui kegiatan olahraga dalam ruang tahanan.

Pasal 13 ayat 1 menyebutkan setiap tahanan berhak mendapatkan makanan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tahanan yang sakit, hamil, menyusui dan anak-anak dapat diberikan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

Ayat 3 menjelaskan makanan tahanan wajib memperhatikan syarat kebersihan dan kesehatan. Pasal 14 ayat 3 menyebut tahanan yang berpuasa pada bulan Ramadan diberikan makanan atau minuman tambahan.

Pihak kepolisian atau petugas rumah tahanan wajib melindungi hak setiap tahanan untuk menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas atau sesama tahanan kepada pejabat pengemban fungsi Tahti/Kepala Ruang Tahanan. Keluhan yang dimaksud adalah apabila terdapat perlakuan dirasakan dapat mengganggu dalam mengikuti program perawatan, pelayanan, keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, tahanan juga harus dikeluarkan sementara dan dirujuk ke fasilitas kesehatan jika ada kepentingan berobat. Atau kepala jaga rumah tahanan dapat menghubungi dokter kepolisian setempat untuk memberikan pengobatan di rumah tahanan.

DEVI SUUKYI LARASATHI

Pilihan Editor: Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

Berita terkait

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

1 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

1 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

2 hari lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

2 hari lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

2 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Pro-Palestina di Amsterdam Berakhir Ricuh

2 hari lalu

Unjuk Rasa Pro-Palestina di Amsterdam Berakhir Ricuh

Kepolisian antihuru-hara di Amsterdam Belanda bentrok dengan unjuk rasa pro-Palestina oleh mahasiswa Universitas Amsterdam pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

2 hari lalu

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

Duel maut terjadi di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Selasa petang, yang telah mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Identitasnya belum diketahui.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

3 hari lalu

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada lima polisi di Papua, yaitu KPLB satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama.

Baca Selengkapnya

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

3 hari lalu

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

Pengunjuk rasa pro-Palestina mengadakan protes di sekitar acara mode bergengsi Met Gala di Museum Seni Metropolitan, New York.

Baca Selengkapnya