Politikus PAN Bilang Perpanjangan Jadwal Rekapitulasi Bisa Bikin Kegaduhan

Jumat, 8 Maret 2024 21:39 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Guspardi Gaus khawatir perpanjangan waktu rekapitulasi suara di beberapa daerah, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu, perpanjangan waktu rekapitulasi juga berpotensi membuat masyarakat menilai penyelenggara pemilu tidak profesional.


"Kenapa? Karena belum tuntas dalam melakukan penghitungan itu,” ujar Guspardi, Jumat, 8 Maret 2024. “Kenapa sampai begini? Tentu menimbulkan kecurigaan bagi pengamat dan peserta pemilu. Ini kan memalukan dan memilukan."


Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan waktu rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan hingga provinsi di Aceh. Surat edaran perpanjangan jadwal rekapitulasi di Aceh tertuang dalam warkat bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024. Surat bertarikh 4 Maret itu, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.


Menurut Guspardi lagi, penghitungan suara semestinya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan berdasarkan penghitungan suara berjenjang. Apalagi penyelenggaraan pemilu rutin digelar lima tahun sekali. "Kenapa sampai jadi dinamika carut marut penghitungan ini," ucap dia.


Meski telah terjadi perpanjangan rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten/kota, Guspardi berharap, KPU tetap bekerja profesional dan tidak menggunakan keputusan ini untuk melakukan rekayasa atau meloloskan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislator, atau partai tertentu.

Advertising
Advertising


"Itu yang kita harapkan. Terjadinya keterlambatan karena sesuatu yang harus dilakukan, oke tidak masalah. Paling penting adalah penghitungan harus dilakukan secara jujur dan adil dan tidak ada upaya untuk menggelembungkan suara untuk pihak tertentu," kata Guspardi.


Adapun sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi, dan 20 Maret 2024 untuk nasional.


Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik telah membenarkan Surat bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024. Dia menyebut, KPU memiliki pertimbangan tertentu untuk menerbitkan surat edaran itu.


"Betul, KPU telah menerbitkan surat tersebut karena pertimbangan kondisi force majeur-situasi yang tidak bisa dihentikan-karena suara pemilih harus selesai direkapitulasi dan ditetapkan oleh para rekapilator," kata Idham saat dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Maret 2024.


Idham menuturkan perpanjangan waktu rekapitulasi itu terjadi karena keadaan yang memaksa berkenaan dengan sering terlambatnya pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan atau PPK.

Selama proses di tingkat kecamatan, kata dia, terdapat banyak interupsi-interupsi maupun pencermatan data yang membuat proses rekapitulasi berlangsung lama. "(Surat edaran) itu berlaku untuk se-Indonesia," ujar Idham.

YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan editor: KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara, PPP Khawatir Ada Ruang Negosiasi

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

7 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

18 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

3 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

5 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

5 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya