Ganjar Bantah Laporan Sugeng IPW Soal Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Imam Hamdi
Rabu, 6 Maret 2024 09:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 03 sekaligus mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membantah telah menerima gratifikasi hingga Rp 100 miliar. Bantahan tersebut merespons pelaporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 5 Maret 2024.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan,” ujar Ganjar ketika dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Rabu, 6 Maret 2024.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Chico Hakim, mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso itu bermuatan politis.
"Penilaian kami, ini adalah ketidaksukaan untuk mendorong gerakan politik," kata Chico saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Maret 2024.
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S ke KPK. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback atau pengembalian uang dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai pengembalian uang.
Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelas dia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.
DEFARA DHANYA | ANDI ADAM | ANTARA
Pilihan editor: Begini Tim Hukum AMIN Siapkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024