Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Selasa, 5 Maret 2024 16:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri daam dugaan korupsi rumah dinas DPR tersebut. Pemberlakuan cegah berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
KPK juga mengingatkan agar para pihak terkait kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali pada Jumat, 23 Februari lalu.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Namun pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.
"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” kata Ali menambahkan.
Ali mengungkapkan tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Menurut dia, seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, KPK menyebut jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas di Sekretariat Jenderal DPR lebih dari dua orang. "Lebih dari dua orang tersangka,” ujar Ali pada Senin, 26 Februari lalu.
Ali belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud. Namun dia mengatakan para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek pengadaan rumah dinas tersebut. "Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," kata dia.
Ali memerinci dugaan rasuah itu meliputi pengadaan kelengkapan rumah. "Seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain," ujar dia menambahkan.
Pilihan editor: Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri