YLBHI Minta Pemerintah Tak Tutupi Dokumen Keppres soal Kenaikan Pangkat Prabowo

Senin, 4 Maret 2024 17:18 WIB

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo alias Jokowi membuka Keputusan Presiden mengenai penganugerahan gelar Jenderal Kehormatan terhadap Prabowo Subianto, beserta alasan di balik pemberian pangkat kehormatan itu.

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, menyebut, informasi mengenai penganugerahan gelar Jenderal Kehormatan itu bukan informasi yang rahasia dan memang harus dibuka untuk publik.

"Keppres itu kan sebetulnya keputusan kepala negara yang mestinya terbuka untuk publik. Engga perlu ditutup-tutupi. Berani ngelantik secara terbuka tapi keputusannya tidak bisa diakses kan lucu dan aneh," ujar Arif dalam keterangannya kepada Tempo di Kantor KontraS pada Senin, 4 Maret 2024.

Jokowi memberi tanda kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Pengangkatan sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Arif menyebut, YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil tengah mengkaji berbagai upaya hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkan gelar Jenderal Kehormatan Prabowo. Namun, kata dia, saat ini pihaknya menggunakan pendekatan administratif terlebih dahulu yaitu menyampaikan keberatan secara tertulis kepada presiden pada keputusan itu.

Advertising
Advertising

"Ini (penganugerahan jenderal kehormatan) bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa," ucap Arif.

Hingga kini, Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 itu memang belum bisa diakses oleh publik. Namun, Arif memastikan ada atau tidaknya Keppres itu, upaya hukum yang akan dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil tetap bisa berlanjut.

Pilihan Editor: Jokowi Ogah Ditanya Terus Soal Harga Beras Naik: Jangan Tanya Saya, Cek ke Lapangan

Berita terkait

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

31 menit lalu

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

Ganjar berharap masyarakat sipil bisa ikut memberikan catatan kritis pada pemerintahan Prabowo nanti.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan sebelum Prabowo Dilantik

11 jam lalu

Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan sebelum Prabowo Dilantik

Orang-orang dekat Prabowo menceritakan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar untuk menguasai DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

13 jam lalu

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

Wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo sudah beberapa kali mencuat. DPA bisa jadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Pakar memperkirakan Prabowo akan berhati-hati dalam memilih menteri agar tidak ada kesalahan saat bertugas nanti.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Sukarno Bukan Milik Satu Partai, Apa Tanggapan PDIP?

14 jam lalu

Prabowo Sebut Sukarno Bukan Milik Satu Partai, Apa Tanggapan PDIP?

Basarah menganggap pernyataan Prabowo itu membuktikan keberhasilan PDIP mengembalikan status, peran, dan nama baik Sukarno.

Baca Selengkapnya

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

14 jam lalu

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Klaim Tak Ada Komunikasi yang Mandek dengan PDIP

15 jam lalu

Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Klaim Tak Ada Komunikasi yang Mandek dengan PDIP

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan tidak ada komunikasi yang macet antara Prabowo dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

17 jam lalu

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

Di Bundaran HI, Jokowi berhenti sejenak untuk beristirahat dan berinteraksi dengan masyarakat lainnya

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

20 jam lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

21 jam lalu

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya