Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal TNI Kehormatan, Sebelumnya Menhan Sematkan Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

Senin, 4 Maret 2024 08:18 WIB

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) melakukan salam komando bersama Deddy Corbuzier saat menerima gelar tanda kepangkatan militer Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dalam foto yang diunggah di sosial media pada Jumat, 9 Desember 2022. Lewat captionnya, Deddy juga mengungkapkan kebanggaan yang luar biasa atas pangkat tersebut. Instagram/Mastercorbuzier

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokow Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo di Gedung Olahraga Ahmad Yani, Markas Besar TNI, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Kenaikan pangkat Prabowo ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Sebelumnya, pada 2022, artis sekaligus pegiat siniar Deddy Corbuzier diberi pangkat kehormatan Letnan Kolonel atau Letkol Tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pangkat tersebut telah disetujui saat itu oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Saat itu, pemberian pangkat ini menimbulkan kontroversi di masyarakat karena dianggap tidak mendesak dan tidak sesuai dengan aturan.

Aturan mengenai pangkat kehormatan

Pemberian pangkat kehormatan diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan:

Advertising
Advertising

“pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.”

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Terdapat setidaknya dua pasal yang mengatur tentang pangkat kehormatan dalam peraturan tersebut.

Pasal 5:

(1) Setiap Prajurit memiliki pangkat.

(2) Pangkat, sesuai dengan sifatnya, dibedakan sebagai berikut:

a. pangkat efektif diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan memiliki konsekuensi administrasi penuh; dan

b. pangkat khusus yang terdiri dari pangkat lokal dan pangkat kehormatan.

Pasal 29:

(1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat kehormatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2) Penggunaan pangkat kehormatan berlaku selama yang bersangkutan memegang jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan memiliki konsekuensi administrasi terbatas.

(3) Warga Negara yang diberi pangkat kehormatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) tunduk pada hukum militer dan berada dalam yurisdiksi peradilan militer sesuai dengan yang berlaku bagi Prajurit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat kehormatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur melalui Peraturan Panglima.

Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b disebutkan:

Pangkat kehormatan adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang setara dengan jabatan keprajuritan yang dipegangnya, setidaknya Letnan Dua. Jika yang bersangkutan tidak lagi memegang jabatan keprajuritan, pangkat kehormatan tersebut akan dicabut.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Konsekuensi "administrasi terbatas" adalah selama memegang jabatan keprajuritan, yang bersangkutan akan menerima tunjangan kehormatan sebesar 15% dari gaji pokok Prajurit bagi mereka yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipegangnya, tanpa termasuk tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan.

Diketahui Deddy akan menerima perawatan militer dan mungkin juga perawatan keluarga.

Daftar nama penerima pangkat Tituler TNI AD

Selain nama Deddy Corbuzier, ini dia beberapa nama lain yang juga pernah diberikan gelar kehormatan Tituler:

  • Paku Alam VI
  • Paku Alam VII
  • Paku Alam VIII
  • Mangkunegara VII
  • Mangkunegara VIII
  • Nugroho Notosusanto
  • Soerjadi Soerjadarma
  • Pakubuwana X
  • Pakubuwana XII
  • Hamengkubuwana VIII
  • Hamengkubuwana IX
  • Kolonel TNI (Tit.) Melanchton Sirega
  • Kiyai Haji Darip Klender
  • Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
  • Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996)
  • Teuku Nyak Arif
  • Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier)

Pasca-pelantikan Deddy Corbuzier, Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kemampuan yang dimiliki Deddy dibutuhkan TNI untuk menyebar pesan-pesan kebangsaan.

“Kemampuan, dan ‘performance’ Deddy Corbuzier (DC) tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil Anzar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022.

MICHELLE GABRIELA | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Jokowi Diserbu Kritikan Buntut Berikan Prabowo Jenderal TNI Kehormatan, KontraS: Gelar yang Tidak Pantas

Berita terkait

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

52 detik lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

13 menit lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

30 menit lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

55 menit lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

Adi Prayitno menyoroti RUU Kementerian Negara yang tak lagi menyebut jumlah kementerian. Postur kabinet nantinya bergantung kebutuhan politik.

Baca Selengkapnya

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

2 jam lalu

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

3 jam lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

3 jam lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

4 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

4 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

4 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya