Bagaimana Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR? Ini Penjelasannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Jumat, 1 Maret 2024 22:43 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan tentang siapa yang akan menduduki kursi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2024-2029 tengah ramai diperbincangkan.

Ada dua partai yang diprediksi mendapatkan suara terbesar dalam Pemilu 2024, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Berdasarkan penghitungan suara atau real count sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah ada 65,63 persen suara yang masuk dari 540.260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) per Jumat, 1 Maret 2024 pukul 10.00 WIB.

PDIP unggul dengan 16,44 persen atau 12.567.550 suara, sedangkan di peringkat dua ada Partai Golkar yang mendapatkan 15,1 persen atau 11.542.431 suara. Lalu, bagaimana tata cara pemilihan pimpinan DPR?

Mekanisme Memilih Pimpinan DPR

Ketentuan untuk memilih pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3.

Advertising
Advertising

Pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Keenam pimpinan itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap. Adapun bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

“Setiap fraksi dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR,” bunyi Pasal 84 ayat (4) UU MD3.

Pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Apabila dalam hal musyawarah tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan cara pemungutan suara dan yang mendapatkan suara terbanyak diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, selama pimpinan DPR belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menentukan pimpinan DPR diketuai oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.

“Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR,” dikutip dari Pasal 84 ayat (9) UU MD3.

Kemudian, merujuk pada Pasal 427D dalam beleid yang sama, disebutkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
  • Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
  • Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Daftar Caleg dengan Perolehan Suara Nasional Terbanyak

Adapun 10 calon anggota legislatif (caleg) yang mendapatkan suara terbanyak sementara secara nasional sebagai berikut:

  1. Edhie Baskoro Yudhoyono (fraksi Demokrat daerah pemilihan atau dapil Jawa Timur VII): 253.918 suara.
  2. Puan Maharani (fraksi PDIP dapil Jawa Tengah V): 187.719 suara.
  3. Hillary Brigitta Lasut (fraksi Demokrat dapil Sulawesi Utara): 184.611 suara.
  4. Cucun Ahmad Syamsurijal (fraksi PKB dapil Jawa Barat II): 168.735 suara.
  5. Faisol Riza (fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dapil Jawa Timur II): 163.196 suara.
  6. Dedi Mulyadi (fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra dapil Jawa Barat VII): 152.663 suara.
  7. Haeny Relawati Rini Widyastuti (fraksi Golkar dapil Jawa Timur IX): 146.333 suara.
  8. Sarmuji (fraksi Golkar dapil Jawa Timur VI): 144.555 suara.
  9. Pulung Agustanto (fraksi PDIP dapil Jawa Timur VI): 136.473 suara.
  10. Rachmat Gobel (fraksi Partai Nasional Demokrat atau NasDem dapil Gorontalo): 134.267 suara.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: MK Bakal Sampaikan Salinan Putusan Ambang Batas Parlemen ke DPR dalam 3 Hari

Berita terkait

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

3 jam lalu

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

12 jam lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

18 jam lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

1 hari lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

1 hari lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

1 hari lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

1 hari lalu

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

1 hari lalu

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah dilibatkan dalam diskusi untuk RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

1 hari lalu

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengungkap soal KIP Kuliah jalur aspirasi yang diduga digunakan oleh anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya