Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya
Reporter
Budhy Nurgianto
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 1 Maret 2024 08:01 WIB
TEMPO.CO, Ternate - Pemerintah Kota Ternate mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan.
Menurut Rizal Marsaoly, Sekretaris Daerah Kota Ternate, pelaporan harta kekayaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Ternate adalah komitmen pimpinan untuk mencegah korupsi di kalangan PNS. Langkah ini juga sebagai upaya mitigasi mencegah rekening gendut di kalangan Aparatur Negeri Sipil di Kota Ternate sekaligus menghilangkan persepsi negatif publik tentang ASN.
“Sekarang semua aparatur kami sudah diminta untuk melaporkan rekeningnya secara tertib. Kepala pimpinan perangkat daerah bahkan telah kami minta untuk melaporkan kekayaan pada KPK secara jujur. Apalagi sejumlah pimpinan perangkat daerah di Maluku Utara baru-baru ini ramai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini membuat kami terus meningkatkan langkah pencegahan,”kata Rizal kepada Tempo Jumat 1 Maret 2024.
Rizal mengatakan, dalam pelaporan harta kekayaan setiap ASN di Pemerintah Kota Ternate nantinya menyerahkan laporan rekeningnya ke KPK atau ada juga yang ke inspektorat. Setiap tahun Inspektorat juga akan memantau semua laporan harta kekayaan aparatur.
“Bila ada laporan yang mencurigakan, Pemerintah Kota memastikan akan menindak sesuai dengan aturan. Kami juga sudah menginstruksikan semua kepala perangkat daerah untuk rutin melakukan evaluasi mingguan,”ujar Rizal.
Burhanudin, Pengajar Politik dan Kebijakan Publik Universitas Bumi Hijrah mengungkapkan, kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi aparatur pegawai negeri sipil menjadi satu langkah baik dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan transparan. Pelaporan harta kekayaan bahkan bisa menjadi solusi mencegah praktek nakal di kalangan pegawai negeri terutama di dalam mengelolah keuangan negara.
“Kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi aparatur sipil negara itu bagus. Dan sebaiknya memang harus terus dilakukan. Apalagi kita tahu ada banyak Kepala daerah dan aparatur negeri sipil yang bermasalah dengan KPK gara-gara korupsi,”ujar Burhanudin.
Fenomena aparatur negeri sipil memiliki rekening jumbo kata Burhan bukanlah fenomena baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK bahkan pernah melaporkan adanya ASN yang memiliki rekening gendut. Karena itu pengawasan terhadap harta kekayaan ASN dipandang bisa mencegah terjadinya praktek korupsi.
“Saya mendukung bila pemerintah daerah mendorong semua ASN melaporkan hartanya. Selain bagus untuk pemerintahan juga baik untuk meningkatkan kepercayaan rakyat,”kata Burhan.
BUDHY NURGIANTO
Pilihan Editor: Harta Kekayaan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Pengganti Khofifah