Hak Angket DPR Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Disebut Sulit Terwujud, Apa Alasannya?
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 29 Februari 2024 10:51 WIB
4. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap dugaan kecurangan Pilpres 2024 tak dibawa ke ranah politik. Dia menilai dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu.
“Hak angket ini sifatnya kan politis. Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakannya kepada Bawaslu, DKPP, atau ke Gakkumdu,” ujar politikus PAN itu saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2024.
Dia menambahkan, jika pelapor masih tidak puas dengan penyelesaian di Bawaslu, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke MK. “Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” kata dia.
Menurut Guspardi, pihaknya sebagai partai pengusung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan usulan penggunaan hak angket. Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam pemilu diselesaikan di ranah yang diatur oleh undang-undang.
“Jangan blunder, mem-framing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Dan di ranah politik pun harus paham juga yang mengusulkan itu, bagaimana peta politik yang ada di DPR RI,” ucapnya.
Dia mengatakan, untuk mengusulkan hak angket di DPR RI, partai koalisi pengusung Ganjar harus melakukan konsolidasi dengan partai lain untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket. “Artinya itu tidak gampang untuk dilaksanakan. Persoalan hukum ajukan ke ranah hukum. Jadi jangan dibawa ke ranah politis,” ujarnya.
ADIL AL HASAN | INDRA WIDYASTUTI | ANNISA FEBIOLA | KORAN TEMPO
Pilihan editor: Alasan Jokowi Memasukkan Program Makan Siang Gratis dalam RAPBN 2025