Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 Usai KPU Terbitkan PKPU

Reporter

Antara

Selasa, 27 Februari 2024 23:22 WIB

Seorang pemilih berada di bilik suara saat memberikan hak suara pada pemungutan suara ulang di TPS 23, Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah, Kamis 22 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara yang diakibatkan karena kesalahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memberikan hak suara kepada tujuh pemilih yang tidak memiliki hak suara terhadap surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Salatiga. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sudah dimulai pada hari ini, Selasa.

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi.

Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pilihan Editor: Sidang Uji Materi UU Pilkada, Perludem Minta Pilkada Diundur Maret 2025

Advertising
Advertising

Berita terkait

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

54 menit lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

2 jam lalu

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

Beberapa nama yang ada di lingkaran Presiden Jokowi bakal memeriahkan Pilkada 2024 dari Bobby Nasution hingga Tim Asisten Pribadi Iriana.

Baca Selengkapnya

Gerindra Masih Timbang Nama yang akan Diusung di Pilgub Jakarta

13 jam lalu

Gerindra Masih Timbang Nama yang akan Diusung di Pilgub Jakarta

Di Pilkada Jawa Timur, Gerindra resmi mengusung Khofifah. Bagaimana dengan daerah lainnya?

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

14 jam lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

15 jam lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Putri Politikus PDIP Aria Bima Daftar sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota di PDIP Solo

15 jam lalu

Putri Politikus PDIP Aria Bima Daftar sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota di PDIP Solo

Riri adalah pendaftar resmi ke 10 yang menyerahkan formulir pendaftaran di PDIP Solo.

Baca Selengkapnya

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

17 jam lalu

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

PAN tetap mengusung Zita Anjani maju di Pilkada DKI. PAN mengaku tidak khawatir dengan elektabilitas Zita gara-gara polemik Starbucks.

Baca Selengkapnya

PAN Tetap Usung Zita Anjani untuk Pilkada Jakarta Meski Tersandung Polemik Starbucks

19 jam lalu

PAN Tetap Usung Zita Anjani untuk Pilkada Jakarta Meski Tersandung Polemik Starbucks

PAN tidak khawatir dengan elektabilitas Zita Anjani gara-gara polemik Starbucks.

Baca Selengkapnya

Menantu Jokowi, Bobby Nasution Masuk Bursa Gerindra untuk Pilgub Sumut

19 jam lalu

Menantu Jokowi, Bobby Nasution Masuk Bursa Gerindra untuk Pilgub Sumut

Bobby Nasution mengaku sudah menyampaikan niatnya kepada sejumlah partai untuk maju sebagai calon gubernur.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

23 jam lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya