TEMPO Interaktif, Semarang:Masyarakat pemakai telepon kabel berhak memperkarakan secara hukum terhadap Serikat Karyawan (Sekar) PT Telkom Jawa Tengah berkait aksi mogok kerja yang menyebabkan kewajiban memberikan pelayanan kepada pemakai terbengkalai. “Masyarakat bisa melakukan gugatan kepada Sekar Telkom,” ujar Novel Ali dari Yayasan Lembaga Perhimpunan dan Pemeliharaan Konsumen (YLP2K) Jawa Tengah, Jumat (25/1). Menyusul aksi itu tersebut di Semarang, saat ini masyarakat kesulitan menghubungi saluran pelayanan 117 (pengaduan gangguan) dan 162 (pemesanan sambungan baru). Sementara itu, kemarin di Solo telah terjadi kepanikan lantaran tersebar informasi bakal terjadi pemogokan total dan putusnya sambungan telepon pada hari ini mulai pukul 10.00 wib hingga 16.00 wib. “Kenyataannya tidak ada apa-apa. Ini kan jelas meresahkan,” ujar Novel Ali. Dosen dari Universitas Diponegoro, Semarang itu mengritik perjuangan Sekar Telkom karena tidak jelasnya latar belakang dan informasi perihal aksi tersebut kepada masyarakat. Harusnya mereka menjelaskan duduk persoalan sebenarnya. Misalnya, contoh Novel, rasa nasionalisme karyawan terluka berkait rencana tukar guling tanah milik PT Telkom Jawa Tengah dengan PT Indosat. Akibat tidak jelasnya informasi ke publik, lanjut Novel, muncul sejumlah pandangan subyektif dari masyarakat. Misal, suara-suara yang mencurigai aksi-aksi tersebut lantaran ketakutan karyawan Telkom kehilangan posisi, pekerjaan dan penghasilan. “Kami memahami perjuangan Sekar Telkom, tapi jangan masyarakat yang sudah membayar kewajiban yang dijadikan korban," ujar Novel Ali. (Ecep S. Yasa – Tempo News Room)
Berita terkait
Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024
3 menit lalu
Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024
Tahun ini, Periklindo Electric Vehicle Show 2024 menyediakan booth khusus bagi pelaku akademisi.