Syarat Kemenangan Capres-Cawapres Satu Putaran, Bukan Cuma Lebih 50 Persen Suara

Senin, 19 Februari 2024 20:01 WIB

Petugas KPPS TPS 60 melakukan penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Di TPS ini, pasangan Anies-Cak Imin unggul dengan memperoleh 140 suara. Sementara paslon Prabowo-Gibran mendapat 35 suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud MD memperoleh 19 suara. TPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Perhitungan suara resmi atau real count dari Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU) untuk Pilpres 2024 per Senin, 19 Februari 2024 pukul 14.00 WIB dengan suara masuk sebesar 71.01 persen masih menunjukan paslon nomor urut dua, capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.

Prabowo-Gibran masih unggul dengan perolehan suara sementara sebesar 58.4 persen. Paslon nomor urut satu, Anies-Cak Imin masih berada di urutan kedua dengan perolehan suara sebesar 24.33 persen. Sementara, paslon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud MD berada di urutan terakhir dengan perolehan 17.26 persen.

Menanggapi perolehan suara sementara tersebut, ramai di media sosial warganet yang menyebutkan bahwa Pilpres 2024 akan satu putaran. Dugaan tersebut didasarkan pada tebalnya selisih suara yang didapatkan oleh Menteri Pertahanan dan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut.

Beberapa lembaga survei yang merilis hasil perhitungan suara cepat atau quick count dengan total sampel masuk 100 persen juga menunjukan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara lebih dari 50 persen. Namun, apa saja sebenarnya syarat pilpres satu putaran? Berikut aturannya.

1. Perolehan suara lebih dari 50 persen

Advertising
Advertising

Mengacu pada Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 disebutkan bahwa, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Kemudian dalam ayat (4) peraturan yang sama disebutkan bahwa, “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

2. Sebaran suara minimal di tiap provinsi

Dalam 6A ayat (3) UUD Tahun 1945 jo UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu dijabarkan dua elemen penting lainnya untuk menyelenggarakan pemilu satu putaran selain perolehan suara lebih dari 50 persen. Pertama, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi atau lebih dari setengah provinsi di seluruh Indonesia. Kedua, dari 20 provinsi tersebut harus memperoleh minimal 20 persen suara.

Hasil Live Quick Count TEMPO

Berdasarkan hasil quick count TEMPO per 19 Februari 2024 pukul 15.18 WIB dengan total suara masuk sebesar 99.4 persen, Prabowo-Gibran masih unggul di angka 59.19 persen perolehan suara nasional. Tak hanya itu, Prabowo-Gibran juga unggul lebih dari 50 persen di beberapa provinsi di Indonesia.

Mereka unggul lebih dari 50 persen perolehan suara provinsi di Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan seluruh provinsi di Papua serta Sulawesi.

Quick count sendiri adalah proses hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei. Proses hitung cepat ini umumnya menarik perhatian masyarakat sambil menunggu proses hitung manual yang dilakukan di setiap TPS di Indonesia.

Quick count memiliki tujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan selama pemilihan di TPS. Meskipun hasil quick count dirilis lebih cepat daripada proses hitung manual, tapi data yang diambil tetap valid berdasarkan data yang ada di TPS.

KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Nantinya masyarakat akan memberikan hak suara untuk memilih calon presiden atau wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Anda dapat langsung mengunjungi halaman https://pemilu.tempo.co/quick-count untuk mendapatkan informasi terkini yang berkaitan dengan hasil quick count dengan lengkap dan mudah.

MICHELLE GABRIELA | RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Disebut dalam Film Dirty Vote, Ini Penjelasan Politik Gentong Babi ala Jokowi

Berita terkait

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

17 jam lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

1 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

1 hari lalu

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, buka suara perihal usulan Apindo agar pemerintahan baru membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan.

Baca Selengkapnya

PKS Ingatkan Prabowo yang Minta Pemerintahannya Tidak Diganggu: Kontrol Pemerintah Wajib

1 hari lalu

PKS Ingatkan Prabowo yang Minta Pemerintahannya Tidak Diganggu: Kontrol Pemerintah Wajib

PKS mengingatkan Prabowo mengenai fungsi kontrol yang harus tetap dilakukan dalam pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

1 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

1 hari lalu

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah dilibatkan dalam diskusi untuk RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

2 hari lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ada Usulan Tambah 40 Kementerian, Indonesia Pernah Punya Kabinet 'Super Gemoy' 100 Menteri

2 hari lalu

Ada Usulan Tambah 40 Kementerian, Indonesia Pernah Punya Kabinet 'Super Gemoy' 100 Menteri

Di tengah usulan pada Prabowo-Gibran untuk menambah nomenklatur menjadi 40 kementerian, RI pernah punya kabinet 100 menteri.

Baca Selengkapnya