Pemungutan Suara Ulang Digelar di 3 TPS Solo Raya karena Pemilih Bukan Warga Setempat

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Devy Ernis

Jumat, 16 Februari 2024 21:29 WIB

Petugas KPPS TPS 6 menunjukkan surat suara dalam penghitungan suara di TPS 6 Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 15 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Selain di Kabupaten Sukoharjo, dua kabupaten lain di wilayah Solo Raya juga akan menggelar pemungutan suara ulang. Dua kabupaten itu adalah di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sragen. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali, Widodo mengemukakan awalnya, rekomendasi dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali untuk menggelar pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS).

"Rekomendasi dilayangkan karena ada pemilih dari luar daerah hanya menggunakan KTP dan tidak membawa surat pindah memilih, tapi oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diizinkan memilih," ujar Widodo kepada awak media di Kabupaten Boyolali, Jumat, 16 Februari 2024.

Adapun tiga TPS tersebut yaitu TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali; TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo; dan TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras. Dia menyebutkan di TPS 16 Desa Karanggeneng, ada 4 orang ber-KTP Tegal. Kemudian di TPS 7 Desa Mojolegi ada dua orang ber-KTP Sukoharjo dan Tegal. Sedangkan TPS 2 Desa Kedunglengkong ada 7 orang ber-KTP luar Boyolali.

Komisioner KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakhid Thoyib mengatakan pemungutan suara ulang tidak dilakukan untuk semua jenis surat suara, melainkan hanya sebagian saja.

Dijelaskan Wakhid, di TPS 16 Desa Karanggeneng PSU dilakukan untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPD. Sedangkan di TPS 2 Desa Kedunglengkong PSU untuk presiden dan wakil presiden dan TPS 7 Desa Mojolegi untuk pemilihan presiden dan wakil presiden juga DPR RI.

Advertising
Advertising

"Pelaksanaan PSU tadi kita sudah melaksanakan rapat koordinasi dan ditetapkan bahwasannya untuk pelaksanaan PSU tanggal 18 (Februari 2024) hari Minggu," jelasnya.

Penyebab harus dilakukan PSU, terang Wakhid, karena ada pemilih luar daerah yang dilayani oleh KPPS. Pemilih tersebut sebenarnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Boyolali karena buka warga setempat.

"KTP-nya bukan warga situ (setempat). Kalau dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) tidak bisa. Hanya membawa KTP saja, dan KTP-nya kalau digunakan untuk memilih di wilayah Boyolali, terkhusus di TPS tersebut tidak bisa terlayani sebenarnya," ungkap dia.

Belakangan, Bawaslu Kabupaten Boyolali juga merekomendasikan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 13 Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel. Kasusnya serupa, yaitu karena ada pemilih dari luar daerah yang diizinkan mencoblos bermodal KTP saja.

Hal itu diinformasikan Komisioner Bawaslu Boyolali Divisi Parmas dan Humas Muhamad Mahmudi kepada wartawan.

"Ya, kami ada temuan satu lagi TPS (direkomendasikan dilakukan PSU) di Urutsewu, Ampel. Kejadian khusus terbaca hari ini, temuannya baru hari ini. Jadi ada orang Wonogiri yang nyoblos di TPS itu dan difasilitasi oleh KPPS, padahal dia tidak termasuk DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Mahmudi.

Adapun di Kabupaten Sragen, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sragen agar menggelar pemungutan suara ulang di TPS 5 Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo. Hal itu lantaran ada temuan oleh petugas pengawas lapangan (PPL) satu pemilih dari luar Kabupaten Sragen yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS itu dan tidak membawa surat pindah memilih.

"Pemilih itu diketahui ber-KTP domisili Sleman Yogyakarta tapi bisa mencoblos di TPS, karena kondisi sudah siang ada petugas KPPS TPS yang melayani pemilih yang sakit, pada saat itu yang bersangkutan datang dan menyodorkan KTP domisili Sleman Yogyakarta. Kepada pemilih itu hanya diberikan satu suara pilpres dan dia gunakan hak pilihnya di TPS tersebut," jelasnya.

Dari hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Sragen dengan KPU Kabupaten Sragen, Dwi mengatakan pemungutan suara ulang akan digelar Minggu, 18 Februari 2024.

"Ini koordinasi secara lesan dengan KPU, rencananya Minggu. Tapi kami mqsih menunggu surat resmi dari KPU. Selain di TPS 5 Itu sejauh ini belum ada laporan lagi adanya kasus serupa," katanya.

Pilihan Editor: Ini Alasan Prabowo-Gibran Unggul di Kandang Banteng Jateng dan Bali

Berita terkait

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

5 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

9 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

23 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

1 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya