Ahok Sebut Bansos Hanya Ada di Zaman Kerajaan, Kapan Bantuan Sosial Pertama Diberikan?

Selasa, 6 Februari 2024 12:15 WIB

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik pelaksanaan pemberian bantuan sosial atau bansos oleh pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengungkapkan saat acara deklarasi Ahokers untuk Ganjar-Mahfud di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta Pusat pada Ahad, 4 Februari 2024,

“Bantuan sosial itu hanya ada di zaman kerajaan, ketika rakyat meminta belas kasihan raja. Raja menentukan siapa yang ingin dibelaskasihani,” kata Ahok.

Selain itu, Ahok menyoroti bahwa tujuan negara Indonesia seharusnya adalah menciptakan keadilan sosial, bukan memberikan bantuan sosial. Pemikiran ini, menurut Ahok, merupakan konsep yang diakui proklamator Indonesia, Sukarno.

“Negara ini didirikan jelas oleh proklamator untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan mewujudkan bantuan sosial,” kata dia.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia enggan merespons kritik Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal bantuan sosial atau bansos. Pernyataan Ahok, menurut Bahlil, tidak perlu ditanggapi.

Advertising
Advertising

"Ah Ahok kok ditanggapi, gitu loh? Ngapain tanggapi Ahok? Nggak perlu menurut saya ditanggapi. Itu kan pikiran Ahok yang tidak merepresentasikan pikiran rakyat kecil," kata Bahlil, yang juga Ketua Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran, saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 5 Februari 2024.

Kapan Bansos Pertama di Indonesia?

Bantuan sosial atau bansos adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan. Dalam memberikan bantuan sosial, baik pemerintah daerah maupun lembaga kemasyarakatan mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan tersebut.

Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diberikan secara selektif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dikutip dari salah satu artikel pada jakarta.bpk.go.id, awalnya, aturan mengenai bantuan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bantuan tersebut mulai diberikan pada 2005 hingga 2006 berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) dengan target 19,2 juta masyarakat miskin.

Kemudian aturan awal diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. BLT pun dilanjutkan pada tahun-tahun selanjutnya.

Pada 2011, Menteri Dalam Negeri menetapkan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Pedoman ini memberikan aturan khusus terkait penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban bantuan sosial.

Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan pada 2012 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup beberapa pasal yang terdapat dalam pedoman sebelumnya.

Seiring berjalannya waktu, regulasi terus mengalami perubahan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemberian bantuan sosial di Indonesia. Hingga pada era Presiden Joko Widodo, berbagai Bansos telah digelontorkan. Salah satu yang kontroversial adalah Bansos El Nino.

Dilansir dari Majalah Tempo edisi 21 Januari 2024, Jokowi memutuskan untuk memberikan bantuan pangan sebagai respons terhadap kondisi El Niño yang merupakan perubahan cuaca ekstrem dan berdampak buruk pada pertanian. Namun Menteri Keuangan, Sri Mulyani merasa tertekan untuk mengalokasikan dana negara untuk bansos tersebut.

Seorang narasumber menyebutkan, bahasan mengenai penyaluran Bansos dikebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 16 Oktober 2023 yang membuka peluang bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden.

Pada bulan yang sama, Jokowi meminta Sri Mulyani menyiapkan bantuan El Nino sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk setiap penerima. Meski begitu, Sri Mulyani tidak menyetujui rencana tersebut karena khawatir akan memberikan beban keuangan negara. Akhirnya, mereka mencapai kesepakatan untuk menetapkan besaran bantuan menjadi Rp 200 ribu per bulan.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 25 Oktober 2023, Sri Mulyani mengumumkan bahwa bantuan langsung tunai El Niño mencapai Rp 7,52 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga hingga akhir tahun, “Kami berikan untuk menambah daya beli mereka,” kata Sri Mulyani.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | ADIL AL HASAN I DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Ahok Bukan Lagi Komisaris Utama Pertamina, Ini Perjalanan Karier Politiknya

Berita terkait

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

19 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

21 jam lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

22 jam lalu

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

Eriko PDIP mengungkap masih ada 2 nama lain yang masuk bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

1 hari lalu

PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

PDIP menyebutkan ada 8 nama seperti Tri Rismaharini hingga Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

1 hari lalu

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

PDIP mengatakan Ahok masuk radar untuk Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

1 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

1 hari lalu

Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

Afa mengatakan keikutsertaannya dalam Pilkada Belitung Timur terinspirasi dan diklaim mendapat dukungan dari Ahok.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

1 hari lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

1 hari lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya