Kuasa Hukum Usahakan Joko Tjandra Serahkan Diri

Reporter

Editor

Rabu, 17 Juni 2009 12:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta : Kuasa hukum pemilik PT Era Giat Prima Joko S Tjandra, Otto Cornelius Kaligis, mengatakan akan mengusahakan kedatangan kliennya ke Indonesia. "Dalam dua tiga hari ini saya akan usahakan kedatangannya," kata Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.

Menurut Kaligis, dirinya telah menghubungi keluarga Joko untuk menyarankan Joko segera memenuhi panggilan jaksa. "Mungkin hari ini sudah ada di Singapura," kata Kaligis. Namun dia mengaku tidak mengetahui dimana tepatnya kliennya berada.

Mahkamah Agung menghukum Joko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dua tahun penjara. Mahkamah mengabulkan permohonan kembali yang diajukan jaksa. Kemarin, Syahril menyerahkan diri kepada jaksa dan langsung masuk penjara Cipinang. Adapun Joko masih belum memenuhi panggilan jaksa.

Menurut Kaligis, kliennya akan segera memenuhi panggilan jaksa. "Tidak ada untungnya melarikan diri," kata dia. Kaligis justru akan menyarankan Joko mengajukan peninjauan kembali.

Kaligis menilai, putusan Mahkamah Agung atas kliennya mengandung beberapa kejanggalan. Antara lain, soal peninjauan kembali yang diajukan jaksa. Menurut Kaligis, hanya terdakwa yang berhak mengajukan peninjauan kembali. "Apalagi ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini tidak jelas kelanjutannya," kata dia.

Adapun soal kerugian negara sekitar Rp 546 miliar dalam kasus pencairan hak tagih utang (cessie) Bank Bali yang melibatkan Joko, Kaligis menyerahkan hal tersebut kepada jaksa. "Uangnya tidak ada pada klien saya. Itu urusan jaksa untuk mengeksekusi," kata dia.

FAMEGA SYAVIRA

Berita terkait

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.

Baca Selengkapnya

SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.

Baca Selengkapnya

KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.

Baca Selengkapnya

TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."

Baca Selengkapnya

Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.

Baca Selengkapnya

Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.

Baca Selengkapnya

Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.

Baca Selengkapnya

Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.

Baca Selengkapnya