Yusril Sebut Gerakan Pemakzulan Jokowi Inkonstitusional, Ancam Keberlangsungan Pemilu
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Linda novi trianita
Minggu, 14 Januari 2024 15:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menganggap gerakan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Petisi 100 merupakan langkah yang inkonstitusional. Yusril mempertanyakan mengapa gerakan itu menyambangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md yang merupakan salah satu calon wakil presiden di pemilu 2024.
"Saya melihat gerakan pemakzulan presiden ini sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. DPR sendiri tidak mempunyai inisiatif apapun untuk melakukan pemakzulan," kata Yusril, yang juga ahli dalam hukum tata negara, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Ahad, 14 Januari 2024.
Sebelumnya Petisi 100 mendatangi Mahfud Md di kantor Menkopolhukam pada Selasa, 9 Januari 2024. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu 2024, hingga usulan pemakzulan Jokowi.
Tuntutan pemakzulan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Yusril, dalam keterangannya mengatakan, gerakan Petisi 100 itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Prosesnya, menurut Yusril, tidak bisa dalam waktu singkat harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45. Seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidanq berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden. "Pemilu, 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzuln itu tidak tertahankan lagi. Bisa-bisa Pemilu pun gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang," kata Yusril, yang partainya saat ini mendukung calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.
Istana menyebut isu mengenai pemakzulan Presiden Jokowi sebagai mimpi politik. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengingatkan ada pihak yang mengambil kesempatan menjelang pemilu 2024.
“Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja. Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral,” kata Ari saat dihubungi Tempo pada Jumat, 12 Januari 2024.
Kepada Petisi 100, usai pertemuan pada Selasa, Mahfud Md menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menkopolhukam. "Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menkopolhukam," kata Mahfud Md yang saat ini cawapres Ganjar Pranowo yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPR Puan Maharani ikut merespons isu pemakzulan Jokowi ini. Ia meminta semua pihak menjalani konstitusi sesuai aturan yang ada. “Aspirasi silakan disampaikan,” ujar Puan saat ditemui wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, seusai meresmikan GOR Bung Karno, Kamis, 11 Januari 2024.
Semakin mendekati pelaksanaan pemilu 2024, Puan minta masyarakat tetap menjaga situasi demi terciptanya kedamaian. Ia juga mengingatkan semua aparat dan penegak hukum netral. “Kita tetap menjaga situasi menjelang pemilu 2024 ini supaya damai. Kemudian terjaganya netralitas semua aparat dan penegak hukum,” kata ketua DPP PDIP itu.
Pilihan Editor: Mahfud Md Janji Akan Kembalikan UU KPK Lama jika Menang Pilpres 2024