Wakil Ketua KPK Pastikan Kasus Pungli di Rutan Diproses Pidana: Butuh Waktu
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Febriyan
Sabtu, 13 Januari 2024 12:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron, memastikan temuan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaganya tak berhenti sampai proses etik saja. Dia menyatakan para pihak yang terlibah akan diproses secara hukum.
Ghufron mengatakan proses penegakan hukum itu merupakan bentuk komitmen pihaknya memberantas praktik korupsi, termasuk secara internal.
"Tentu proses etik dan penegakan hukum adalah komitmen KPK untuk secara internal ingin memastikan bahwa korupsi yang pertama dan utama itu tak menjalar dan masuk ke KPK," kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan secara online di Youtube KPK RI, Jumat 12 Januari 2024.
Namun begitu, kata Ghufron, pengusutan kasus itu membutuhkan waktu yang lama, karena peristiwa terjadi pada 2018 atau empat tahun silam. Sehingga pihaknya perlu merunut kembali kronologi dan para pihak yang terlibat.
"Kami perlu berjalan agak hati-hati," kata dia.
Banyak orang yang terlibat sudah dirotasi
Selain waktu kejadian yang sudah terlampau lama, Nurul Ghufron juga mengatakan, pungli ini melibatkan banyak orang dan tidak sedikit juga orang yang dirotasi dari rutan KPK.
"Orangnya ada yang masih di KPK ada yang sudah tersebar. Ini melibatkan banyak orang. Kalau satu kena maka kalau yang lain tidak kena pasti dia akan teriak," kata Ghufron.
Selain itu, Ghufron mengatakan, mereka juga akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan rutan.
"Ini kenyataan yang akan jadi pelajaran kami untuk ditindaklanjuti. Bukan hanya diselesaikan, tentu kemudian perbaikan sistem terhadap keSDMan, juga terhadap relasi-relasi dengan rutan di luar kewenangan KPK," kata Ghufron.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pun menjelaskan pihaknya telah memeriksa 190 orang secara paralel, baik secara etik maupun pidana, dalam kasus ini. Sama seperti Ghufron, Ali juga menyatakan mereka membutuhkan waktu karena kejadian ini sudah berlangsung lama.
"Secara paralel kami lakukan etiknya, disiplinnya dan juga pidananya. Jadi tentunya tadi sudah dijelaskan, butuh waktu mengingat tempusnya sejak 2018," kata Ali.
Selanjutnya, pungli di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar
<!--more-->
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu melibatkan yang dengan nominal mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK," kata Albertina, Senin, 19 Juni 2023.
Albertina menyatakan temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.
Teranyar, Dewas KPK akan melakukan sidang etik terhadap 93 pegawai lembaga rasuah itu dalam kasus pungli ini. Para Pegawai tersebut dinilai telah menyalahgunakan wewenang.
“Banyak penyalahgunaan wewenang lah. Ada 93 yang disidangkan. Tapi tak bisa semua disidangkan sekaligus, akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” kata Albertina di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI