Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Jumat, 12 Januari 2024 19:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pada debat capres ketiga, 7 Januari 2024, Anies Baswedan mempertanyakan kepemilikan lahan milik Prabowo Subianto. Ternyata tak berhenti sampai di situ, Prabowo dua hari kemudian melontarkan kata yang dianggap sebagai penghinaan saat menyinggung lagi pernyataan soal lahan itu di hadapan pendukungnya di Pekanbaru, Riau, pada Selasa lalu, 9 Januari 2024.

Prabowo, dalam pidatonya, sempat mempertanyakan kecerdasan Anies Baswedan yang mengeluarkan pernyataan soal lahan seluas 340 ribu hektare miliknya.

"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" kata Prabowo seperti yang dipantau Tempo melalui media sosial YouTube Selasa, 9 Januari 2024.

Selain goblok, Prabowo juga sempat mengatakan tolol dalam pidato tersebut. Menurut Prabowo, tanah ratusan ribu hektare tersebut daripada dikelola orang asing, lebih baik dikelolanya.

“Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” ucap calon presiden nomor urut 2.

Advertising
Advertising

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, pun angkat bicara soal pidato Prabowo itu. Rahmat menyatakan penghinaan seperti itu bisa dijerat sebagai pidana pemilu.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.

Namun dia tak mau berspekulasi apakah pernyataan Prabowo itu masuk dalam kategori menghina. Dia menyatakan Bawaslu masih harus mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.

Selanjutnya: Bunyi Pasal Soal Larangan Penghinaan dalam UU Pemilu

<!--more-->

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, pidato Prabowo tersebut merupakan penghinaan yang dapat dijerat sebagai pidana pemilu Pasal 280 UU Pemilu.

Penghinaan Prabowo kepada Anies dengan mengucapkan kata goblok dan tolol merupakan larangan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Pada Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Bagi pelanggar pasal tersebut akan dijerat sanksi yang tertuang dalam Pasal 521 UU Pemilu. Mengacu mkri.id, berikut adalah bunyi dari pasal tersebut, yaitu “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.”

Jika ada bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana, peserta, atau tim kampanye dengan sengaja melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (1) di tingkat kecamatan, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan akan melaporkan kepada Bawaslu kabupaten/kota. Setelah itu, Bawaslu akan menyampaikan temuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kemudian, PPK menindaklanjuti temuan dengan melaporkan ke KPU kabupaten/kota. Lalu, dilanjutkan ke beberapa instansi hingga tingkat tertinggi, mulai dari Bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu.

Dengan begitu, berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu, penghinaan Prabowo Subianto kepada Anies Baswedan merupakan larangan Pemilu. Penghinaan tersebut dapat menjerat Prabowo 2 tahun penjara dan denda Rp24.000.000.

RACHEL FARAHDIBA R | HAN REVANDA | SULTAN ABDURRAHMAN | ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ucapan Goblok dari Prabowo, Bawaslu Sebut Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

Berita terkait

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

39 menit lalu

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

Prabowo mengapresiasi penghargaan yang diberikan UAE. Ia berterima kasih dan merasa terhormat dengan anugerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dasco Klaim Prabowo Belum Bahas Susunan Kabinet, Fokus Kaji Program Makan Siang Gratis

44 menit lalu

Dasco Klaim Prabowo Belum Bahas Susunan Kabinet, Fokus Kaji Program Makan Siang Gratis

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan presiden terpilih sekaligus ketua umum partainya, Prabowo Subianto, belum membahas susunan kabinet pemerintahan. Menurut Dasco, Prabowo sedang fokus menyiapkan program unggulannya saat kampanye, yaitu makan siang dan susu gratis di sekolah.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

1 jam lalu

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya

Seperti Apa Konsep Sekolah Unggul Terintegrasi Ala Prabowo?

1 jam lalu

Seperti Apa Konsep Sekolah Unggul Terintegrasi Ala Prabowo?

Bappenas mengungkap konsep Sekolah Unggul Terintegrasi milik Prabowo Subianto. Menyasar daerah-daerah yang tingkat pendidikannya masih tertinggal

Baca Selengkapnya

Prabowo Terbang ke Abu Dhabi, Temui MBZ Bahas Kerja Sama Pertahanan

3 jam lalu

Prabowo Terbang ke Abu Dhabi, Temui MBZ Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo bertemu dengan MBZ di Abu Dhabi untuk membahas kerja sama kedua negara.

Baca Selengkapnya

RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

3 jam lalu

RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

DPR RI akan segera membahas RAPBN tahun anggaran 2025. Pembahasan itu bakal dilaksanakan dalam sidang paripurna pada Senin pekan depan, 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

5 jam lalu

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Muncul wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo. Ini respons Jokowi dan asal mula munculnya wacana tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi Soal Potensi Jadi Penasihat Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi Soal Potensi Jadi Penasihat Prabowo

Belakangan ini muncul wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo yang dimungkinkan melalui pengaktifan kembali lembaga Dewan Pertimbangan Agung.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Bertemu Presiden Uni Emirat Arab Mohammed bin Zayed, Bahas Hubungan Bilateral

7 jam lalu

Prabowo-Gibran Bertemu Presiden Uni Emirat Arab Mohammed bin Zayed, Bahas Hubungan Bilateral

Prabowo dan MBZ membahas hubungan bilateral, khususnya di bidang pertahanan dan militer.

Baca Selengkapnya

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

8 jam lalu

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

Kabinet Prabowo-Gibran ditengarai akan gemuk, untuk mengubah aturan jumlah menteri harus ada nomenklatur baru. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya