PPATK Ungkap Transaksi Janggal Bendahara Parpol, KPU: Kami Hanya Konsentrasi dengan LADK

Kamis, 11 Januari 2024 21:37 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan), Anggota KPU Mochamad Afifuddin (tengah), dan Idham Holik (kiri) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menanggapi perihal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang mengungkap dugaan transaksi Rp 195 miliar ke-21 bendahara partai politik berhubungan dengan dana kampanye. "Mengenai hal tersebut saya pikir yang lebih otoritatif memberikan penjelasan detail terhadap informasi tersebut, adalah lembaga yang menerbitkan informasi," kata komisioner KPU Idham Holik, di Gedung KPU, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2024.

Idham mengatakan KPU hanya berkonsentrasi dengan laporan awal dana kampanye atau LADK. "Kami hanya consent berkenaan dengan LADK. Di dalam LADK ada rekening khusus dana kampanye," tutur dia, seusai rapat uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU atau RPKPU.

Idham menjelaskan, KPU tidak berwenang membandingkan data rekening di luar dari LADK yang diajukan partai politik. "Kami hanya mengevaluasi penggunakan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak," ucap dia.

Jika ada transaksi melalui rekening lainnya, kata dia, digunakan untuk transaksi keuangan, hal tersebut di luar kewenangan KPU. "Sekarang pertanyaannya apakah KPU menangangi rekening perbankan?" tutur Idham, merespons pertanyaan perihal apa sanksi ketika dana kampanye tidak sesuai yang dilaporkan.

Dia menjelaskan KPU hanya menangangi rekening khusus dana kampanye. Penanganan itu hanya sebatas merekomendasikan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye itu kepada akuntan publik dalam pemeriksaan laporan dana kampanye nanti.

Advertising
Advertising

Soal bagaimana KPU bisa memastikan pengeluaran atau penerimaan dana kampanye ril dan resmi, Idham mengatakan, "Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu," ujar dia.

Jika prinsip terbuka tersebut dapat dijalankan peserta pemilu, menurut Idham potensi ketidakakuratan dana kampanye tersebut bisa dikurangi. "Saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir," ucap dia. "Itu memang tantangan kita bersama."

PPATK menemukan transaksi dari luar negeri mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang pemilu 2024. Transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada 2022 menjadi 9.164 transaksi di 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak memerinci detail bendahara partai apa saja terlibat. Menurut Ivan, bendahara partai politik dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah "Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam," ucap dia, dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, kemarin.

PPATK turut mencatat jumlah dana yang diterima partai-partai politik dari luar negeri, totalnya mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023. "Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," katanya.

Pilihan Editor: KIPP Desak Bawaslu dan KPU Tindaklanjuti Temuan PPATK Ihwal Dana Kampanye Ilegal

Berita terkait

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

25 menit lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

13 jam lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

22 jam lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

23 jam lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

1 hari lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

1 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

2 hari lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

2 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya