Ditjen Dukcapil Akan Percepat Layanan Digital, Tak Perlu Lagi Selfie dengan KTP Maupun Fotokopi

Kamis, 11 Januari 2024 21:15 WIB

Foto Dokumen BNI.Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI.Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto (kanan) danDirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dalam Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI, Selasa (7/3/2023).

TEMPO.CO, Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya akan melakukan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital dalam penyelenggaran pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

“Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional, melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Menurut Teguh, presiden mengharapkan Identitas Digital sudah bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas pada Juni 2024. “Mempercepat upaya tersebut, Kemendagri bersama Kemenkominfo, Kemen-PAN RB, Perum Peruri serta kementerian/lembaga terkait terus membangun kolaborasi untuk mempercepat realisasi arahan presiden,” kata dia.

IKD Disebut sebagai Identitas Digital Nasional

Bagi Teguh, Identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara daring ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri menyebut pihaknya telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Advertising
Advertising

IKD ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Menurut Teguh, peningkatan aksesibilitas itu meliputi beberapa hal.

Pertama, IKD dinilai dapat memvisualisasikan KTP secara digital agar tidak diperlukan lagi fotokopi KTP. Kedua, IKD disebut dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara daring, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).

“Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online,” kata Teguh.

Ketiga, Aplikasi IKD dinilai juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya. IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. "Sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini, 10 Januari 2024 lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital,” kata dia.

Teguh menyebut saat ini beberapa bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman. Selain itu, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.

“Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil,” ujar Teguh.

Dalam kesiapannya, Teguh menyebut pemerintah Indonesia gencar melakukan percepatan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Menyadari pentingnya pengembangan SPBE, kata Kemenagri, Ditjen Dukcapil berkolaborasi bersama seluruh institusi terkait.

“Secara spesifik, Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan identitas kependudukan digital (IKD) dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange, terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Teguh mengatakan pihaknya bekerja sama dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Kominfo untuk memastikan IKD siap mendukung aplikasi SPBE prioritas pada Juni 2024. “Ditjen Dukcapil juga secara intensif berdiskusi dengan Perum Peruri sebagai institusi Govtech/INA Digital yang ditugaskan untuk mengelola integrasi aplikasi SPBE prioritas, seperti portal nasional pelayanan publik,” kata dia.

Pillihan Editor: Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan ke Vietnam, Ini Agendanya

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

8 jam lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

15 jam lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

1 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

6 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

7 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

13 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

13 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

14 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

18 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

18 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya