Respons Temuan PPATK, KPU: Kami Sudah Sosialisasi kepada Peserta Pemilu 2024

Kamis, 11 Januari 2024 19:48 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang mengungkap ada aktivitas kampanye menggunakan rekening pribadi bendahara partai politik calon legislatif. Idham mengatakan KPU sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu.

Sosialisasi itu bahkan sebelum Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 diundangkan. "Kami sudah melibatkan peserta pemilu dalam FGD maupun uji publik PKPU tentang dana kampanye tersebut," kata Idham, kepada wartawan, Kamis, 11 Januari 2024.

Idham menjelaskan, bahwa KPU sudah menegaskan seluruh aktivitas pembiayaan kampanye dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye atau RKDK. "RKDK ini setiap peserta pemilu itu hanya satu," ujar dia.

Idham mengatakan, dari hasil laporan awal dana kampanye (LADK) yang diajukan partai politik, kata dia, transaksi seluruhnya tidak dilakukan melalui LADK. "Kami membaca LADK kemarin, transaksi seluruhnya itu tidak dilakukan lewat LADK," tutur dia.

Terkait dengan transaksi yang dilakukan tidak melalui LADK, kata Idham, akan kembali disampaikan kepada peserta pemilu supaya mengefektifkan penggunaan RADK. "Karena saya yakin mereka pun memiliki komitmen yang sama mewujudkan kampanye yang transparan dan akuntabel," tutur Idham.

Advertising
Advertising

Idham mengatakan, calon legislatif yang tidak melaporkan LADK, akan didiskualifikasi. Sebelumnya KPU memberikan kesempatan perbaikan LADK hingga 12 Januari 2024. "Diskualifikasi itu terjadi pada kepersetaan pemilu, caleg itu bagian dari peserta pemilu," ujar dia.

Menurut dia, jika masih ada caleg yang terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) kepada KPU melalui partai politik, Idham menuturkan, akan diumumkan secara terbuka. "Maka kami akan mengumumkan partai ini memiliki sejumlah caleg yang tidak mau melaporkan laporan awal dana kampanye atau LADK," ucap Idham. Dia yakin pemilih Indonesia semakin sadar tentang penting kampanye transparan.

Saat ditanya perihal temuan PPATK tentang Rp 195 miliar aliran dana ke bendahara partai berkaitan dengan kampanye, Idham tak berkomentar. "Kami hanya konsentrasi berkenaan dengan LADK," ucap Idham. Idham mengatakan ada lembaga khusus yang akan menjelaskan detail informasi tersebut.

Pilihan Editor: Advokat TPDI Akan Gugat Presiden Jokowi Atas Dugaan Dinasti Politik dan Nepotisme ke PTUN

Berita terkait

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

44 menit lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

1 jam lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

4 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

9 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

10 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

13 jam lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

23 jam lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya