Respons Temuan PPATK, KPU: Kami Sudah Sosialisasi kepada Peserta Pemilu 2024
Reporter
Ikhsan Reliubun
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 11 Januari 2024 19:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang mengungkap ada aktivitas kampanye menggunakan rekening pribadi bendahara partai politik calon legislatif. Idham mengatakan KPU sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu.
Sosialisasi itu bahkan sebelum Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 diundangkan. "Kami sudah melibatkan peserta pemilu dalam FGD maupun uji publik PKPU tentang dana kampanye tersebut," kata Idham, kepada wartawan, Kamis, 11 Januari 2024.
Idham menjelaskan, bahwa KPU sudah menegaskan seluruh aktivitas pembiayaan kampanye dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye atau RKDK. "RKDK ini setiap peserta pemilu itu hanya satu," ujar dia.
Idham mengatakan, dari hasil laporan awal dana kampanye (LADK) yang diajukan partai politik, kata dia, transaksi seluruhnya tidak dilakukan melalui LADK. "Kami membaca LADK kemarin, transaksi seluruhnya itu tidak dilakukan lewat LADK," tutur dia.
Terkait dengan transaksi yang dilakukan tidak melalui LADK, kata Idham, akan kembali disampaikan kepada peserta pemilu supaya mengefektifkan penggunaan RADK. "Karena saya yakin mereka pun memiliki komitmen yang sama mewujudkan kampanye yang transparan dan akuntabel," tutur Idham.
Idham mengatakan, calon legislatif yang tidak melaporkan LADK, akan didiskualifikasi. Sebelumnya KPU memberikan kesempatan perbaikan LADK hingga 12 Januari 2024. "Diskualifikasi itu terjadi pada kepersetaan pemilu, caleg itu bagian dari peserta pemilu," ujar dia.
Menurut dia, jika masih ada caleg yang terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) kepada KPU melalui partai politik, Idham menuturkan, akan diumumkan secara terbuka. "Maka kami akan mengumumkan partai ini memiliki sejumlah caleg yang tidak mau melaporkan laporan awal dana kampanye atau LADK," ucap Idham. Dia yakin pemilih Indonesia semakin sadar tentang penting kampanye transparan.
Saat ditanya perihal temuan PPATK tentang Rp 195 miliar aliran dana ke bendahara partai berkaitan dengan kampanye, Idham tak berkomentar. "Kami hanya konsentrasi berkenaan dengan LADK," ucap Idham. Idham mengatakan ada lembaga khusus yang akan menjelaskan detail informasi tersebut.
Pilihan Editor: Advokat TPDI Akan Gugat Presiden Jokowi Atas Dugaan Dinasti Politik dan Nepotisme ke PTUN