Pendukung Prabowo-Gibran Laporkan Kasus Pemilu ke Polisi, Koalisi Sipil: Mencederai Demokrasi
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 10 Januari 2024 21:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelaporan masalah Pemilu 2024 oleh pendukung Prabowo-Gibran ke kepolisian adalah tidak tepat dan memasuki ranah kriminalisasi.
Koalisi masyarakat ini terdiri dari tujuh organisasi sipil. Di antaranya Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Centra Initiative.
Mereka menyoroti pendukung pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mempolisikan kubu pasangan calon lain hingga penyelenggara Pemilu.
“Per awal Januari 2024, tercatat terdapat enam laporan polisi yang dilakukan oleh pendukung paslon 02 yang didukung oleh pemerintah yang berkuasa,” seperti tertulis dalam keterangan koalisi pada Rabu, 10 Januari 2024.
Beberapa kasus di antaranya adalah pelaporan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, yang mengkritik netralitas aparat di Pemilu 2024. Di samping itu, terdapat pula pelaporan terhadap Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Gibran Rakabuming.
Selain itu, komika Aulia Rakhman juga ditetapkan tersangka atas materi lawakan di acara Desak Anies. Tak ketinggalan, calon presiden Anies Baswedan juga dilaporkan ihwal pernyataan tentang luas lahan milik Prabowo Subianto.
Pelaporan juga dilakukan kepada penyelenggara Pemilu. Di antaranya terhadap ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang memutus bersalah pembagian susu di CFD oleh Gibran. Kemudian, laporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho milik paslon Prabowo-Gibran.
"Koalisi menyesalkan dipakainya pasal-pasal 'karet' yang sangat anti-demokrasi, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penodaan agama dan lainnya, yang selama ini dikenal untuk membungkam suara warga, jurnalis, aktivis maupun oposisi yang kritis terhadap pemerintah," kata pernyataan koalisi masyarakat sipil.
Menurut mereka, permasalahan tersebut seharusnya dipandang sebagai kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.
Maka dari itu, menurut koalisi, setiap dugaan pelanggaran Pemilu seharusnya dilaporkan ke Bawaslu. Pelibatan kepolisian dalam permasalahan itu pun mereka anggap sebagai tindakan yang mencederai demokrasi dan kebebasan sipil.
“Hanya dugaan tindak pidana murni di luar konteks kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu yang dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian secara langsung. Kasus-kasus yang dilaporkan di atas bukanlah perbuatan pidana murni,” tulis mereka.
Maka dari itu, koalisi masyarakat sipil meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menghentikan semua proses hukum yang berhubungan dengan kegiatan Pemilu 2024.
"Koalisi mendesak Presiden dan Kapolri agar memerintahkan penghentian terhadap seluruh proses hukum yang bernuansa politik atas oposisi maupun terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu," kata mereka.
Pilihan Editor: PPATK Jabarkan Jumlah dan Instansi Ihwal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024