MAKI Ingatkan Nawawi Pomolango soal Kedaluwarsa Penuntutan dalam Kasus Harun Masiku

Jumat, 5 Januari 2024 17:41 WIB

Direktur PT Bumirejo sekaligus Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, batal menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022. Boyamin yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono, akhirnya batal lantaran tim penyidik dari kasus tersebut berada di luar kota. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dalam penanganan kasus buronan KPK Harun Masiku, lembaga antirasuah itu harus mempertimbangkan Pasal 78 KUHP tentang kedaluwarsa penuntutan. “Saya mengingatkan Pak Nawawi adanya Pasal 78 KUHP tentang kedaluwarsa penuntutan, apalagi kalau ancamannya Harun Masiku maksimal hanya 5 tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 5 Januari 2024.

Boyamin mengatakan, dengan ancaman maksumal 5 tahun maka kedaluwarsa dalam jangka waktu 12 tahun. Jika KPK menunggu selama 12 tahun, menurutnya, akan mempengaruhi dalam proses persidangan, terutama pada keterangan saksi. “Bisa jadi saksi-saksi ada yang meninggal, makin susah, akan menyulitkan nanti pemeriksaan saksi di pengadilan,” ujarnya.

Sebab itu menurut Boyamin, dibutuhkan persidangan in absentia dalam kasus politikus PDIP itu. Lagipula, kata dia, perihal pasal 38 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi hanya menyatakan memungkinkan dilakukan persidangan in absentia. “Tak ada alasan bahwa itu soal kerugian negara yang masih bisa diselamatkan. Itu kan pemahaman Pak Nawawi,” ujarnya.

Boyamin menilai jika KPK tak bisa menangkap Harun Masiku dalam rentang waktu enam bulan ke depan, maka sebaiknya dilakukan persidangan in absentia. “Maka Juli 2024 saya minta persidangan in absentia saja. Biar tak jadi beban pimpinan KPK yang sekarang. Kepentingan persidangan in absentia itu supaya ada kepastian hukum dan proses ini segera tuntas,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menilai tak tepat menerapkan persidangan in absentia atau dengan tak kehadiran dalam kasus penyuapan yang dilakukan politikus PDIP Harun Masiku yang melarikan diri sebagai tersangka KPK.

Advertising
Advertising

Nawawi mengatakan, memang ada aturan dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi menyoal kemungkinan peradilan in absentia. “Jadi, in absentia ini bagus pada kasus-kasus terdakwa yang misal melarikan diri, tapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah diakibatkannya. Jadi sangat berbeda dengan kasus si Harun Masiku ini,” kata Nawawi.

Pilihan Editor: Nawawi Pomolango Nilai Peradilan In Absentia Tak Tepat untuk Kasus Harun Masiku

Berita terkait

Putri Politikus PDIP Aria Bima Daftar sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota di PDIP Solo

1 jam lalu

Putri Politikus PDIP Aria Bima Daftar sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota di PDIP Solo

Riri adalah pendaftar resmi ke 10 yang menyerahkan formulir pendaftaran di PDIP Solo.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Sukarno Bukan Milik Satu Partai, Apa Tanggapan PDIP?

3 jam lalu

Prabowo Sebut Sukarno Bukan Milik Satu Partai, Apa Tanggapan PDIP?

Basarah menganggap pernyataan Prabowo itu membuktikan keberhasilan PDIP mengembalikan status, peran, dan nama baik Sukarno.

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

5 jam lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Jakarta

21 jam lalu

Kata Pakar Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Jakarta

Pakar menyayangkan apabila Sri Mulyani harus turun untuk mengurus pemerintahan daerah kalau maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sindiran Sukarno Bukan Milik Satu Partai Bisa jadi Batu Sandungan Pertemuan Prabowo dan Megawati

23 jam lalu

Sindiran Sukarno Bukan Milik Satu Partai Bisa jadi Batu Sandungan Pertemuan Prabowo dan Megawati

Pernyataan Prabowo bisa menjadi hambatan psikologi politik yang serius di kemudian hari, untuk menjalin hubungan dengan Megawati.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Prabowo Sebut Ada Partai Klaim Miliki Bung Karno

1 hari lalu

Kata Pengamat soal Prabowo Sebut Ada Partai Klaim Miliki Bung Karno

Pengamat Politik Ujang Komarudin tidak melihat pernyataan Prabowo terkait Bung Karno milik satu partai sebagai sindiran terhadap PDIP.

Baca Selengkapnya

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 hari lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

1 hari lalu

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Bung Karno milik seluruh rakyat Indonesia. Apa kata para politikus PDIP?

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

1 hari lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya