Gibran Disebut Tak Langgar Pidana Pemilu, TKN Mengaku Heran Bawaslu Jakpus Masih Minta Klarifikasi
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 3 Januari 2024 10:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mempertanyakan langkah Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran Rakabuming Raka untuk mengklarifikasi perihal aksi bagi-bagi susu dalam acara car free day atau CFD Jakarta di Bundaran HI, Jakarta, 3 Desember 2023. Meski begitu, dia mengatakan Gibran akan tetap hadir dalam pemanggilan ulang yang dijadwalkan hari ini, Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.00 di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pada 27 Desember 2023, Bawaslu RI telah memutuskan laporan dugaan pelanggaran Gibran tak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi tindak pidana pemilu. Dia menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak seharusnya memproses perkara yang sudah diputusksam bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
"Saya enggak tahu apakah Bawaslu secara institusi atau oknum-oknum Bawaslu Jakarta Pusat secara personal quote unquote hanya ingin ngerjain cawapres kami," ucapnya dalam jumpa pers di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.
Dia mengatakan, surat pemanggilan Gibran untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada 2 Januari 2023 itu beredar di kalangan wartawan sebelum pihaknya menerimanya. "Kami mempertanyakam bagaimana perkara yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu RI tiba-tiba dijadikan alasan oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk memanggil cawapres kami," ujarnya.
Selama beraktivitas sebagai advokat di lembaga kepemiluan, Habiburokhman mengatakan tak ada istilah temuan baru dalam proses pemeriksaan di Bawaslu. "Kalau peristiwanya tanggal 3 Desember ya peristiwa itulah yang terus dielaborasi dan diperiksa," tuturnya.
Sebelumnya, Gibran tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 2 Januari 2024. Wakil Ketua TKN, Afriansyah Noor, mengatakan Wali Kota Solo itu belum menerima surat dari Bawaslu Jakarta Pusat. "Sampai sejauh ini, tim yang mendampingi Mas Gibran itu belum pernah mendapatkan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat," ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, mengonfirmasi pihaknya akan memanggil ulang Wali Kota Solo itu. "Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kami kirim," ucapnya di Sekretariat Bawaslu, Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Dimas mengatakan, pemeriksaan Gibran akan dijadwalkan ulang hari ini di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.00. Mengingat batas waktu 14 hari setelah aduan teregistrasi, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian hari itu juga. Namun jika Gibran tidak hadir, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian tanpa klarifikasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.
Pilihan Editor: Rincian Kisaran Gaji PNS di 2024 Setelah Naik 8 Persen