Pemprov Papua Ajak Warga Ikuti Prosesi Pemakaman Lukas Enembe

Reporter

Antara

Kamis, 28 Desember 2023 08:33 WIB

Keluarga menunggu pelaksanaan misa mendiang Lukas Enembe di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023. Pengacara mendiang Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, jenazah akan diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 01.00 WIB Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengajak masyarakat setempat untuk mengikuti prosesi pemakaman Lukas Enembe. Terdapat beberapa rangkaian kegiatan sebagai bentuk penghormatan kepada Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Yudianto di mengatakan rangkaian kegiatan yang dilakukan, yakni penjemputan jenazah, persemayaman dan pemakaman yang akan dilaksanakan di Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua. "Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk bersama menjaga kedamaian dan keamanan serta saling mendoakan untuk almarhum," kata Jeri, Kamis, 28 Desember 2023.

Menurut Jeri, penjemputan di ruang VIP Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura pada pukul 9:15 WIT. "Setelah itu dilakukan persemayaman dan pemakaman pada pukul 12:00 WIT di rumah duka, Koya Tengah, Kota Jayapura dengan agenda penyerahan jenazah, upacara pemakaman dan ibadah pemakaman. Untuk itu silakan seluruh lapisan masyarakat ikut berdoa bersama dengan menyesuaikan lokasi masing-masing," ujarnya.

Bagi yang tidak sempat hadir, kata dia, bisa mengikuti acara seremonial via link youtube Kominfo Papua. Pihaknya juga meminta masyarakat agar menaikkan bendera setengah tiang hingga 29 Desember 2023, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Lukas Enembe.

Lukas Enembe meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023 pukul 10.45 WIB. Lukas Enembe merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Warga Diminta Hentikan Aktivitas saat Kendaraan yang Angkut Jenazah Lukas Enembe Melintas

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

4 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

5 jam lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

6 jam lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

6 jam lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

7 jam lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

7 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

14 jam lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

17 jam lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

18 jam lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

1 hari lalu

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

Polda Papua membantah warga di Kampung Pogapa mengungsi akibat kontak senjata antara TNI-Polri dan TPNPB.

Baca Selengkapnya