Tiba-tiba Firli Bahuri Mengundurkan Diri sebagai Ketua KPK, Begini Respons Para Aktivis Antikorupsi

Sabtu, 23 Desember 2023 08:01 WIB

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO /Hilman Fathurrahmam W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK. Pengunduran tersebut ia ajukan di tengah kasus pemerasan yang sedang dihadapinya. Firli telah menyampaikan pengunduran diri tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Negara.

"Permohonan Firli Bahuri kepada presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 22 Desember 2023.

Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri tersebut mendapat berbagai tanggapan dari aktivis antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pengunduran diri Firli Bahuri melalui laman resminya antikorupsi,org. Menurut ICW, pengunduran diri Firli merupakan modus lama untuk menghindar dari penegakan etik di KPK. Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar berhasil lolos dan hal tersebut menurut ICW ingin ditiru oleh Firli.

Siasat Firli menghindari segala sanksi, baik hukum maupun etik, terhadap perbuatan yang diduga ia lakukan sebenarnya sudah tampak sejak awal. Misalnya, saat Penyidik Polda Metro Jaya ingin memeriksanya, Firli sempat menggunakan segudang alasan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut. Begitu pula pasca dirinya ditetapkan sebagai Tersangka, Firli mengajukan upaya praperadilan. Menurut ICW, Firli dihadapkan pada kemungkinan sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK. Saat ini, ia dihadapkan dengan dua pelanggaran etik.

Atas dasar tersebut, ICW merekomendasikan dua hal. Pertama, Dewan Pengawas segera mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta agar permohonan pengunduran diri Firli Bahuri ditunda sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik selesai. Kedua, Presiden harus menunda penerbitan Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas selesai.

Advertising
Advertising

Sementara itu, ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Firli. “Polda sudah waktunya menahan tersangka Firli Bahuri hari ini. Penahanan ini akan mempercepat proses hukum dugaan Korupsi oleh tersangka Firli, karena dengan penahanan tersangka penyidik akan diwajibkan menyelesaikan berkas perkara sampai P21, sebelum masa penahanan habis," ujar Sugeng.

Selain menahan Firli, Sugeng berharap penyidik juga segera menyatakan kasus tersebut telah lengkap atau P21. Menurutnya langkah ini akan mempercepat penyelesaian kasus.

"IPW mendorong jaksa penyidik bisa menyatakan P21 atas perkara yang disidik Polda Metro Jaya dengan syarat memang syarat formil dan material perkara sudah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini akan mendorong munculnya kepastian hukum baik untuk masyarakat," kata Sugeng.

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha juga merespons pengunduran diri Firli Bahuri. Menurutnya, mundurnya Firli Bahuri bukanlah representasi dari sifat kesatria. Pengunduran diri itu juga bukanlah upaya untuk menunjukkan ketidakcintaan pada jabatan.

"Melainkan upaya melarikan diri dari masalah dengan memanfaatkan momentum," kata Praswad dalam keterangan resminya pada Kamis, 21 Desember 2023.

Selain itu, Praswad juga mengatakan bahwa publik tidak mudah dibohongi terhadap kebohongan yang direncanakan Firli Bahuri semacam itu. "Kami menegaskan sekali lagi, Firli mengundurkan diri bukan karena menolak diperpanjang masa jabatannya terkait putusan MK," ucap Praswad. "Firli Bahuri mengundurkan diri semata-mata ingin menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa dia adalah martir karena perjuangan melawan korupsi." ujar Praswad.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap, menyoroti pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Menurut Yudi, pengunduran diri Firli tersebut adalah bentuk sikap pengecut.

Alasannya, kata Yudi, upaya Firli Bahuri mengundurkan diri itu dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan. "Kalah di sidang praperadilan dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka," kata dia dalam keterangan resminya pada Kamis, 21 Desember 2023.

Menurut Yudi, Firli sudah merasa tidak ada lagi jalan untuk membela diri atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

ANANDA RIDHO SULISTYA | AMELIA RAHIMA SARI | M. JULNIS | YUNI ROHMAWATI | BAGUS PRIBADI I AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Firli Bahuri Mundur, Mantan Penyidik KPK Sebut Sikap Pengecut

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

23 menit lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

46 menit lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

2 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

2 jam lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

2 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

2 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

4 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

5 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

6 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

7 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya