Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

Jumat, 8 Desember 2023 07:45 WIB

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri keluar dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu malam, 6 Desember 2023.

Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tim penyidik Polda Metro Jaya masih belum melakukan penahanan terhadap Firli tersangka pemerasan meskipun telah memeriksanya dua kali sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan Tempo, Firli keluar dari ruang penyidikan Bareskrim Polri sekitar pukul 20.00. Firli sempat 'kucing-kucingan' dengan awak media yang menunggunya di lobby utama Bareskrim. Ia keluar dari pintu yang berbeda dari kedatangannya yakni pintu Sekretariat Umum Polri.

Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri, setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Banyak tokoh mempersoalkan hal ini, pihak kepolisan juga membeberkan alasan mengapa Firli belum ditahan.

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)

Advertising
Advertising

Bambang Rukminto sebagai pengamat kepolisian dari ISESS, menganggap seharusnya pihak kepolisian sudah menahan Firli. Dilihat dari rekam jejak FB dalam kasus ini, dengan menghindar pemanggilan, potensi menghilangkan bukti.

Bambang menduga Firli masih bebas karena belum ada izin dari Presiden Joko Widodo untuk penangkapan dan penahanan FB. Menurutnya pihak kepolisian bisa menahan FB tanpa menunggu izin presiden, karena FB telah diberhentikan dari KPK secara penuh. Bukan pemberhentian sementara atau non-aktif dari ketua KPK.

“Penahanan pejabat negara harus ada izin dari presiden. Sedangkan pemberhentian sementara FB dari jabatan bukan berarti pemecatannya dari komisioner KPK,” kata Bambang saat dihubungi pada Kamis, 7 Desember 2023.

Eks Penyidik KPK

Yudi Purnomo, eks penyidik KPK berpendapat bahwa tidak ada aturan bahwa memerlukan izin presiden dalam UU KPK. Sehingga dalam proses pemeriksaan, penahanan, tidak memerlukan izin presiden. Hal itu merupakan kewenangan penyidik. Ia menduga FB belum titahan lantaran penyidik masih akan melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan.

“Tentu nanti kita lihat ya kapan akan ditahan, saya masih yakin itu cepat atau lambat akan ditahan,” katanya.

Yudi memaparkan alasan obyektif dan subyektif sebagai syarat penahanan tersangka yang sudah terpenuhi. Adapun alasan obyektif yang terpenuhi, yaitu kejahatan korupsi yang di atas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya.

IM57+ Institute

Praswad Nugraha sebagai Ketua IM57+ Institute mendesak pihak kepolisian segera menahan FB. Ini harus dilakukan sebagai pencegahan hilangnya barang bukti.

"Dari sisi jabatan, Filri Bahuri adalah mantan pimpinan KPK yang mempunyai pengaruh sehingga berpotensi menyalahgunakan pengaruhnya untuk menghalangi atau menggagalkan penyidikan," kata Praswad dalam keterangan resminya, Kamis, 7 Desember 2023.

Ia menambahkan, penahanan Firli sudah seharusnya dilakukan dan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Salah satu alasan segera melakukan penahanan adalah karena tersangka bisa melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan dan merusak barang bukti.

“Dibiarkannya Firli Bahuri di luar dapat berpotensi membiarkan tindakan penggunaan pengaruh untuk mengulangi tindak pidana maupun merusak atau menghilangkan barang bukti baik melalui intervensi saksi atau manipulasi petunjuk," katanya.

Kepolisian

Menurut Kapolri Listyo Sigit semuanya masih dalam proses penuntasan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu, termasuk proses penahanan terhadap Firli Bahuri.

“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” kata Listyo Sigit usai berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 Desember 2023.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli.

Novel Baswedan

Meskipun belum juga diitahan, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menyoroti makin lama makin terbuka borok-borok Firli Bahuri lainnya.

"Soal apartemen mewah di Dharmawangsa, rekening-reneningnya, aset-asetnya yang tidak dilaporkan ke LHKPN, dan beberapa laporan-laporan lainnya," katanya kepada Tempo.co, Kamis, 7 Desember 2023.

YOLANDA AGNE | BAGUS PRIBADI | DESTI LUTHFIANI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA I SDA

Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

Berita terkait

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

18 menit lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

2 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

4 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

18 jam lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

1 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

1 hari lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya