Presiden Jokowi Disomasi atas Penyalahgunaan Wewenang

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Febriyan

Rabu, 6 Desember 2023 15:42 WIB

Presiden Jokowi menyapa warga saat berkunjung ke Pasar Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 6 Desember 2023, Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo menyapa masyarakat dan pedagang hingga mengecek sejumlah harga kebutuhan pokok. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas dugaan penyalahgunaan wewenang. TPDI dan Perekat Nusantara menyebut ada upaya presiden menggenggam kekuasaan secara terpusat, yang berdampak pada kehidupan sosial.

Kelompok ini menyampaikan surat somasi ke Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu siang, 6 Desember 2023. Salah satu advokat TPDI, Petrus Selestinus, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah gunung es yang membuka tabir politik dinasti dan nepotisme presiden.

TPDI dan Perekat Nusantara melihat hari-hari ini publik disuguhi berbagai ekspresi dalam berbagai bentuk ketidakpuasan publik terhadap pemerintahan saat ini.

“Dari saat Putusan MK sampai sekarang, masyarakat masih menggunjingkan soal itu,” kata Petrus ditemui usai menyampaikan surat ke Kemensetneg.

Putusan MK yang dipersoalkan

Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres membuka gerbang bagi Wali Kota Solo sekaligus Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi itu memperbolehkan pejabat daerah ikut kontestasi Pilpres 2024 walau batas usia belum 40 tahun.

Putusan tersebut dianggap kontroversial karena Ketua MK saat itu adalah Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi. Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan dalam perkara itu.

Advertising
Advertising

TPDI dan Perekat Nusantara meminta Jokowi memenuhi enam hal. Mereka memberikan waktu 7 hari terhitung sejak somasi itu diterima. Enam hal yang menjadi tuntutan mereka adalah: mengembalikan netralitas aparatur negara, menghentikan intimidasi, menghentikan nepotisme, membenahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghentikan penyalahgunaan wewenang, menghentikan praktik politik yang menyandera tokoh tertentu yang sedang bermasalah hukum.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum membalas pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi perpesanan pada Rabu siang, soal somasi terhadap Jokowi. Saat ditemui di Kantor Kemensetneg di hari yang sama pada Rabu pagi, Ari belum melihat dokumen somasi ini.

“Nanti saya cek ya, belum bisa komentar soal itu,” kata Ari.

Berita terkait

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

5 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

6 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

8 jam lalu

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

Dalam Pilpres 2024, pemberian bansos beras oleh Jokowi dikritik lawan politik hingga kelompok sipil sebagai upaya cawe-cawe.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

9 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

11 jam lalu

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

Keterangan tertulis Sekretariat Presiden menyebut Jokowi disambut lautan masyarakat saat meninjau Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

12 jam lalu

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

12 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

12 jam lalu

Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

12 jam lalu

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

Partai Negoro yang didirikan Faizal Assegaf dan kawan-kawan diluncurkan kemarin. Program jangka pendek mereka minta penegak hukum adili Jokowi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

12 jam lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya