Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kakak Hary Tanoe Sebagai Saksi

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Febriyan

Rabu, 6 Desember 2023 15:31 WIB

KPK menanhan tiga tersangka kasus korupsi bansos pada Rabu, 23 Agustus 2023. Salah satunya adalah Ivo Wongkaren yang sempat disebut sebagai rekan bisnis politikus PDIP Herman Herry. TEMPO/AKHMAD RIYADH

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memerksa kakak Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai saksi dalam perkara korupsi bansos beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Bambang merupakan Komisaris PT Dosni Roha Logistik yang memenangkan tender pendistribusian beras bansos.

“Hari ini, 6 Desember, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.

Selain Bambang, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT DRL tahun 2018 s.d. 2022 Kanisius Jerry Tengker, Wiraswasta Faisal Harris, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial tahun 2020 s.d. 2021 / Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial periode tahun 12 Maret 2020 s.d. Januari 2021 Bambang Sugeng.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan rasuah dengan tersangka Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dan 5 tersangka lainnya.

Ali Fikri belum menjelaskan lebih jauh perihal materi pemeriksaan yang menyangkut salah seorang keluarga Tanoesoedibjo itu.

Advertising
Advertising

KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka baru dalam kasus korupsi bansos. Selain Kuncoro Wibowo, lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani (RR); General manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto (RC); Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa, Budi Susanto (BS),; dan Vice President Operational PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan (AC).

Konstruksi perkara

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan keterlibatan keenam tersangka itu bermula ketika Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengirim surat kepada PT BGR pada Agustus 2020. Dalam surat itu, Kemensos meminta audiensi dengan PT BGR untuk membahas rencana penyaluran bantuan sosial beras.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR yang diwakili oleh Budi Susanto menyatakan siap mendistribusikan bantuan sosial tersebut ke 19 provinsi di Indonesia.

“Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan AC untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping” Ujar Alex dalam konferensi pers Rabu, 23 Agustus 2023.

Mengetahui adanya rencana tersebut, menurut Alex, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani awalnya memasukan penawaran harga ke PT BGR dengan menggunakan bendera PT Damon Indonesia Berkah ( PT DIB) Persero. Penawaran itu kemudian disetujui oleh Budi Susanto.

Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor penyaluran bantuan sosial beras. Nilai kontraknya disebut mencapai Rp 326 miliar.

Selanjutnya, PT BGR alihkan pendistribusian beras

<!--more-->

Berdasarkan penelusuran tim penyidik KPK, keenam tersangka itu malah sepakat menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto untuk mendistribusikan beras tersebut, bukan PT DIB yang awalnya diajukan. Padahal, menurut Alex, PT PTP belum memiliki dokumen legalitas yang jelas.

“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepaktai untuk dibuat mundur/ Backdate” Jelas Alex Marwata.

Ivo, Roni dan Richard kemudian membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan pendistribusian beras. Alex menyatakan PT PTP menagih uang muka dan termin meski tak melakukan pendistribusian. Nilainya sebesar Rp 151 miliar dan dibayarkan PT BGR ke rekening bank atas nama PT PTP.

“Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate (tanggal mundur),” lanjut Alex.

Menurut penelusuran KPK, PT PTP menarik dana sebesar Rp 125 miliar dari PT BGR pada periode bulan Oktober 2020 sampai Januari 2021. Alexander menyatakan dana itu digunakan untuk kegiatan yang tak ada hubungannya dengan distribusi bansos dari Kemensos. KPK pun menilai negara dirugikan hingga Rp 127,5 miliar dalam kasus korupsi bansos ini.

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

6 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

6 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

8 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

8 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

8 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

10 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

11 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

11 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

13 jam lalu

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

13 jam lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya