Eddy Hiariej Mundur, Kemenkumham Belum Tahu
Rabu, 6 Desember 2023 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Hantor Situmorang, menyatakan belum mengetahui kabar soal pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Eddy mengundurkan diri setelah terjerat masalah dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait beliau mundur atau tidak hanya beliau yang tahu,"kata Hantor saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Desember 2023.
Soal kasus yang menjerat Eddy, Hantor menyatakan pihaknya menyerahkan pada KPK.
"Sikap kami menyerahkan sepenuhnya pada proses yg sudah atau sedang berjalan di KPK tentu dengan asumsi praduga tidak bersalah," kata dia.
Eddy Hiariej ajukan pengunduran diri ke Presiden
Sebelumnya, Koordinator Sraf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan Eddy Hiariej telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin lalu, 4 Desember 2023.
Meskipun demikian, surat tersebut belum diterima Jokowi secara langsung. Pasalnya, presiden sedang melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Ari menyatakan presiden akan tiba di Jakarta pada sore ini.
“Surat pengunduran diri masuk Senin,” kata Ari saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 6 Desember 2023.
Selanjutnya, KPK tetapkan Eddy sebagai tersangka
<!--more-->
KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak Oktober lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Dia menyatakan terdapat 4 orang tersangka dalam kasus ini.
Alexander mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani dengan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.
"Clear, kayaknya kayaknya sudah ditulis di Majalah Tempo," kata Alexander Marwata dalam jumpa pers Kamis 9 November 2023 lalu.
Ketua KPK sementara, Nawani Pomolango, juga menyatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka Eddy kepada Presiden Jokowi. Surat itu telah dikirimkan KPK ke Istana pada Selasa, 28 November 2023.
Kasus yang menjerat Eddy Hiariej
Menurut informasi yang Tempo terima, empat tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana, Yosi Andika Mulyadi dan pengusaha Helmut Hermawan.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soal gratifikasi yang diterima Eddy. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan milik Helmut yang mengantongi konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui Yosi dan Yogi yang disebut sebagai asistennya.
Eddy Hiariej telah membantah menerima suap tersebut. Dia pun tengah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYU CIPTA| DANIEL A. FAJRI| BAGUS P