Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

Selasa, 28 November 2023 21:50 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal kabar penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan pada November 2023.

Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang umum dikenal sebagai tenaga honorer itu baru akan diselesaikan paling lambat pada akhir 2024.

“Setelah UU ASN disahkan, tenaga honorer akan ditata dengan maksimal waktu penyelesaiannya pada akhir 2024,” kata Anas melalui pesan singkat pada Selasa, 28 November 2023. Dia membantah bahwa kebijakan tersebut sudah dirampungkan akhir bulan ini.

Anas berujar bahwa kebijakan terkait tenaga honorer bukan merupakan pemberhentian, tetapi penataan tenaga non-ASN. Dia pun mengklaim tidak akan ada pemecatan massal dan pengurangan pendapatan yang diakibatkan kebijakan itu.

“Kami sejak awal sudah menetapkan panduan berdasarkan arahan Presiden, yaitu tidak boleh ada pemecatan massal, tidak boleh ada pengurangan pendapatan, dan tetap harus mengacu pada peraturan,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Pemerintah dan DPR, kata Anas, sudah menyepakati berbagai opsi skema terkait penataan tenaga honorer. Hal itu termasuk soal pembagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu. Untuk PPPK paruh waktu, Anas mengungkapkan bahwa penataan ulang akan diterapkan pada sektor-sektor tertentu yang masih dalam kajian.

Selain itu, Anas menyatakan pemerintah juga terus mengangkat tenaga honorer menjadi ASN melalui rekrutmen yang dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. “Seperti tahun ini sekitar 570.000 formasi dibuka,” kata Anas.

Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dengan demikian, UU Nomor 5 Tahun 2014 resmi dicabut.

Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan adalah mengenai penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer. Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer setelah UU tersebut disahkan.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN,” bunyi pasal 66 undang-undang tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengungkapkan akan ada penambahan aparatur sipil negara atau ASN, yakni ASN part time.

Ia mengatakan, pada November 2023 status honorer akan dihapus. Oleh karena itu, dilakukanlah revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

"ASN itu tadinya terdiri dari dua komponen, yaitu PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saja, sekarang PPPK dibagi dua, ada namanya PPPK full time, ada namanya PPPK part time," ujar Guspardi pada Tempo, Jumat malam, 14 Juli 2023.

Dia menjelaskan, tidak semua tenaga honorer akan menjadi PPPK part time. Menurut Guspardi, honorer nantinya juga bisa menjadi PPPK full time. Ini tergantung dari tugas dan wewenang pegawai tersebut.

"Misalkan, apa perlu cleaning service full time? Kan tidak," ungkap Guspardi.

Ia menuturkan, PPPK part time itu lebih fleksibel untuk ke kantor dan bekerja. Misalnya, kata dia, dua jam atau tiga jam. Sehingga, bisa leluasa bekerja di luar seperti dagang dan sebagainya.

Adapun upah PPPK paruh waktu menurutnya akan disesuaikan. Sebab, gajinya tentu tidak sama dengan ASN penuh waktu.

Namun, dia menuturkan gaji ASN part time tidak selalu kecil. Malah, kata dia, bisa juga gajinya tinggi. Dia pun mencontohkan ahli komputer yang bisa lebih lincah bekerja di luar. "Tergantung pekerjaan yang dia miliki. Itu sepenuhnya nanti dilakukan kajian, diskusi mendalam oleh Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar politikus PAN itu.

Pilihan Editor: ASN Dilarang Komen. Like and Share di Media Sosial Capres-Cawapres, Begini Aturannya

Berita terkait

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

3 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

3 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

5 hari lalu

Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

Pendaftaran CASN jalur sekolah kedinasan mulai dibuka sejak Rabu kemarin. Berikut daftar sekolah kedinasan dan formasinya.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

5 hari lalu

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

Menpan RB bilang Indonesia butuh talenta-talenta masa depan. Dia berharap sekolah kedinasan dapat menjaga kualitas dan martabatnya, tanpa bullying.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

6 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

6 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

7 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

9 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

10 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

10 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya