Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Febriyan

Selasa, 28 November 2023 15:50 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho, memastikan pihaknya akan tetap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Albertina menyatakan proses itu akan selesai secepatnya.

“Dewas tetap akan menyelesaikan proses etiknya secepat mungkin,” kata Albertina Ho saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 November 2023.

Meskipun demikian, Albertina tak mau menjelaskan kapan mereka akan menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik itu. Dia juga tak menjawab ketika dikonfirmasi soal adanya kemungkinan Dewas KPK menyarankan Firli mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli Bahuri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Jokowi pun telah menunjuk dan mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Dewas KPK masih butuh waktu untuk gelar sidang etik

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun sempat memastikan pihaknya akan tetap memproses dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Hanya saja, dia juga tak bisa memastikan kapan Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap Firli.

Advertising
Advertising

“Sekarang masih proses etik,” kata Syamsuddin Haris kepada Tempo, Senin, 27 November 2023. “Belum karena masih klarifikasi saksi yang banyak,” ujarnya.

Syamsuddin menyatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari hasil pemeriksaan karena saksi yang mereka periksa mencapai 20 orang.

“Ya tunggulah. Masih dipelajari, sebab itu bahannya banyak. Saksi kami itu hampir 20,” ujarnya, Rabu pekan lalu, 22 November 2023.

Dewas KPK telah memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Senin pekan lalu, 20 November 2023. Usai pemeriksaan itu, Firli membantah telah melakukan pemerasan. Dewas KPK juga menyatakan telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam perkara ini.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Firli mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai mundurnya Firli untuk menjaga marwah lembaga anti rasuah tersebut

Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan tiga pasal dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasa terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

2 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

3 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

3 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

5 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

5 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

7 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

8 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

8 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

9 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya