Respons ICW soal Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 4 November 2023 14:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut angkat bicara.
Menurut peneliti ICW, Tibiko Zabar, semestinya Achsanul diberhentikan secara tidak hormat.
"Saya kira yang penting didorong ke depan, yang bersangkutan harus segera dinonaktifkan supaya kasus berjalan objektif," kata Tibiko ketika dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023.
Tibiko mengusulkan pemberhentian tidak hormat Achsanul dengan mengacu pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang BPK.
Tibiko menjelaskan, pada pasal 20 itu disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Lebih jauh, Tibiko menyebut keterlibatan Achsanul dalam kasus dugaan rasuah BTS Kominfo sebagai sesuatu yang sangat ironis. Sebab, lanjut Tibiko, BPK berperan strategis dalam mengawasi program pemerintah dan keuangan negara.
"Ini menjadi tamparan telak bagi BPK dan upaya pengawasan di negeri ini," ucap Tibiko.
Usut anggota BPK lainnya
Tibiko juga mengatakan Kejagung perlu memeriksa anggota lain dari BPK menyusul ditetapkannya Achsanul sebagai tersangka.
"Achsanul bukan satu-satunya anggota BPK. Sehingga, penting untuk menelusuri anggota BPK yang lain," kata Tibiko. "Apakah, misalnya dalam konteks pemeriksaan kemarin (audit proyek BTS Kominfo), ada dugaan keterlibatan pihak lain yang mempengaruhi hasil pemeriksaan tersebut."
Tibiko mengatakan, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanaan pemeriksaan, hingga menyajikan laporan pemeriksaan. Karena itu, kata dia, menjadi tanda tanya apakah pemeriksaan terhadap proyek BTS Kominfo dilakukan sebaik-baiknya.
"Jangan-jangan ada yang tidak seutuhnya dilakukan, jika kita berkaca dari kasus ini (Achsanul menjadi tersangka)," ujar dia. "Makanya, penting bagi Kejaksaan untuk mendalami apakah ada keterlibatan anggota lain di BPK."
Selanjutnya: Berawal dari persidangan
<!--more-->
Berawal dari persidangan
Sebelumnya, nama Achsanul muncul dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023.
Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Jaksa mencecar terdakwa Irwan dan Galumbang tentang sosok berinisial AQ yang disebutkan terdakwa Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Bakti, di grup percakapan mereka.
Semula jaksa bertanya soal isi grup percakapan yang menunjukkan adanya obrolan antara Irwan dan Anang ihwal proyek Palapa Ring.
Obrolan itu, kata jaksa dalam pertanyaannya kepada Irwan dan Galumbang, menyebutkan adanya ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan kepada auditor. Jaksa juga bertanya kepada Irwan ihwal temuan BPK senilai Rp 330 miliar dalam audit proyek Palapa Ring.
Galumbang mengaku tak mengetahui percakapan itu. Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan seputar sosok AQ.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa. Setelah jaksa mencecarnya dengan pertanyaan, Galumbang membeberkan inisial AQ adalah Achsanul Qosasi, anggota BPK.
Kejagung akhirnya memeriksa Achsanul sebagai saksi pada Jumat, 3 November 2023. Pemeriksaan itu yang berujung pada kenaikan status Achsanul dari saksi menjadi tersangka.
"Tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di sebuah hotel, Achsanul diduga menerima uang tersebut dari tersangka Irwan Hermawan alias IH melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan Sadikin Rusli alias SR.
"Kami masih mendalami apakah uang Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka mempengaruhi proses audi BPK," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Achsanul disangka Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
RIRI RAHAYU | EKA YUDHA SAPUTRA | YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: Suku Bunga BI Naik, Ini Kata Bos LPS soal Tingkat Bunga Penjaminan