Fakta Achsanul Qosasi yang Jadi Tersangka ke-15 Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Febriyan
Sabtu, 4 November 2023 08:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transciever Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksanya selama tiga jam pada Jumat 2 November 2023.
"Tim penyidik berkesimpulan telah ada alat bukti yang kuat untuk menetapkan yang bersangkutan (AQ) sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntandi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 3 November 2023.
Kuntadi mengatakan, AQ diduga menerima aliran dana korupsi BTS 4G Kominfo senilai Rp 40 miliar.
"Masih kami dalami ya apakah uang sejumlah 40 Miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi.
Dengan ditetapkannya AQ sebagai tersangka, maka total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo ini berjumlah 15 orang. Berikut fakta-fakta soal penetapan tersangka Achsanul Qosasi
1. Nama AQ terungkap dalam sidang
Pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di PN Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2023, nama Achsanul Qosasi muncul. Terdakwa Galumbang Simanjutak yang menyebut nama AQ.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya Jaksa dalam sidang kepada Galumbang.
Mantan Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia itu lantas dengan tegas menyebut nama Achsanul Qosasi yaitu seorang Anggota III BPK.
"Pak Achsanul Qosasi, anggota BPK Pak Jaksa," kata Galumbang.
Jaksa mencecar Galumbang soal AQ setelah mendapatkan fakta adanya bukti grup WhatsApp yang beranggotakan eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti, Anang Achmad Latif, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam percakapan grup tersebut, Anang mengungkapkan keinginannya untuk menghadap sosok anggota BPK berinisial AQ dengan alasan adanya ancaman mengenai data BTS 4G.
Selanjutnya, Achsanul terekam CCTV membawa koper yang disebut berisikan uang
<!--more-->
2. Achsanul terekam CCTV bawa koper
Laporan Koran Tempo edisi Senin, 30 Oktober 2023, tim penyidik Kejaksaan Agung mengaku telah memegang bukti rekaman CCTV yang menggambarkan Achsanul Qosasi sedang membawa koper yang diduga berisikan uang. Koper itu disebut diberikan seorang bernama Sadikin Rusli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enggan mengomentari soal rekaman CCTV tersebut.
"Temuan-temuan tersebut menjadi domain penyidik. Tidak semuanya harus disampaikan ke media," kata Ketut saat diwawancarai Koran Tempo.
3. Uang Rp 40 miliar diberikan Windi dan Irwan melalui Sadikin
Kejaksaan Agung telah menetapkan Sadikin Rusli dan Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean sebagai tersangka korupsi BTS 4G pada pertengahan Oktober 2023 lalu. Keduanya disebut-sebut sebagai perantara yang dapat meredam kasus agar tidak masuk ke jalur hukum.
Edward mengaku sebagai makelar kasus yang dapat meredam kasus di Kejaksaan Agung, sementara Sadikin menjadi perantara untuk memberikan uang kepada AQ.
"Pada Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR)," kata Kuntadi seusai pemeriksaan Achsanul Qosasi di Kejagung, Jumat, 3 November 2023.
Hal itupun juga diakui Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota dalam sidang. Saa itu ia mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.
Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
"Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan melalui perintah Pak Anang sebanyak Rp 40 miliar," kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Selanjutnya, pasal berlapis untuk Achsanul
<!--more-->
4. Achsanul dijerat pasal berlapis
Kejaksaan Agung menerapkan dua dakwaan terhadap Achasnul yakni Pasal 12 B, Pasal 12 E atau Pasal 5 ayat 1 huruf B juncto Pasal 15 Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
"Setelah kami periksa kesehatannya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Selain ke Achsanul Qosasi, aliran dana korupsi BTS juga disebut mengalir ke sejumlah pihak. Diantaranya adalah ke Komisi I DPR RI dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI | JIHAN RISTIYANTI (Koran Tempo)