KPU Prediksi Ada Sengketa Setelah Penetapan DCT

Jumat, 3 November 2023 18:42 WIB

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Idam Kholik serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno (dari kanan ke kiri) hadir pada pelantikan anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, tidak tertutup kemungkinan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terjadi sengketa pencalonan. Kemungkinan sengketa itu akan berlangsung di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Saya ingin menyampaikan mungkin saja ada proses (DCT) dipersoalkan berbagai pihak. Maka masa pengajuan sengketa tiga hari setelah penetapan DCT," kata Afifuddin di ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.

Afifuddin mengatakan, pengajuan sengketa itu diajukan pada tiga hari setelah ditetapkan pada Jumat, 3 November 2023. Sehingga gugatan pencalonan bisa diajukan sejak 6, 7, 8 November. "Setelah itu proses lanjutan dari penyelesaian sengketa adalah 12 hari kerja. Sebelum memasuki tahap itu, ada proses mediasi," ujar Afifuddin.

Menurut dia, perbedaan pandangan atau fakta perihal DCT itu sebelumnya terjadi ketika ditetapkan daftar calon sementara atau DCS. Namun, menurut dia untuk DCS DPR itu tidak ada sengketa pencalonan. "Jadi untuk calon DPR nol kasus," kata dia. Adapun sengketa pencalonan dari calon sementara DPD terdapat satu kasus.

Sementara kasus sengketa yang terjadi di tingkat calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota terdapat 1 persen. Satu persen itu dihitung dari daftar calon sementara. "Yang waktu itu masih dalam daftar DCS," tutur Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, itu.

Dia mengatakan penetapan DCT oleh KPU itu sudah benar-benar memenuhi prosedur dan syarat yang menjadi pedoman penyelenggara pemilu. "Dari semua proses ini kami ingin menyampaikan terima kasih setinggi-tigginya kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten-Kota. Karena penetapan DCT ini membutuhkan ketelitian dan kerja keras," ucap dia.

KPU menetapkan DCT anggota DPR di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 berjumlah 9.917 orang. Jumlah ini hanya bergeser dua orang dari jumlah daftar calon sementara (DCS), yang sebelumnya sebanyak 9.919 calon. Adapun data DCT calon anggota DPD 668 orang dari sebelumnya jumlah DCS 674.

Pilihan Editor: KPK Beri Alasan Hingga Kini Tak Kirim Jawaban Supervisi Polda Metro Jaya

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

1 jam lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

1 jam lalu

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

5 jam lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

5 jam lalu

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

14 jam lalu

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

18 jam lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

23 jam lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

1 hari lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

1 hari lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

1 hari lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya