Kejagung Masih Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR
Reporter
Yuni Rohmawati
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 3 November 2023 15:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan masih mendalami dugaan aliran dana ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI sebesar Rp 70 miliar yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Sedang kami dalami, kami masih melakukan perkembangan. Tunggu saja," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 3 November 2023.
Ditanya soal progres pengusutannya, Kuntadi tidak menjawab dan langsung meninggalkan teras Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Soal aliran dana sebesar Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI diungkap dua saksi mahkota kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama di persidangan pada Selasa, 26 September 2023.
Dalam kesaksiannya, Irwan mengaku sempat takut untuk mengungkapkan aliran dana itu kepada penyidik Kejaksaan Agung. Pasalnya, dia mengaku sempat mendapatkan teror.
"Sebelumnya, saya belum berani berbicara, karena pada saat itu saya takut, diantara penerima itu (uang) adalah orang-orang kuat dan berpengaruh," kata Irwan. "Saya takut ada teror yang keluarga saya alami, termasuk istri saya, ada orang yang tidak dikenal datang kerumah hingha teror lainnya."
Dia menyatakan baru membuka hal itu pada Mei 2023. Irwan menyatakan keputusan untuk membuka aliran dana itu setelah dia berkonsultasi dengan pengacara hingga penyidi.
"Saya disuruh berbicara apa adanya. Sehingga saya memberanikan diri untuk berbicara," kata dia.
Perintah penyerahan uang dari Anang Achmad Latif
Irwan mengatakan uang untuk Komisi I DPR itu diserahkan melalui seorang yang bernama Nistra.
"Pak Nistra. Beliau orang politik, staf anggota DPR. Dan dari K1 yang saya duga adalah komisi satu," ungkapnya.
Irwan menyatakan tak menyerahkan uang itu secara langsung, melainkan melalui Windi Purnama yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Windi pun membenarkan cerita Irwan itu. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu mengaku sebagai orang yang mengantarkan uang tersebut. Windi menyatakan diminta Anang Achmad Latif untuk menghubungi Nistra.
"Saya dapat nomor Nistra dengan kode K1. Saya tanya ke Pak Anang K1 itu apa, ternyata untuk komisi satu," kata Windi.
Windi menyatakan menyerahkan uang tersebut dalam dua tahap. "Saya serahkan Rp 70 M dengan dua kali penyerahan. Pertama di sebuah rumah kedua di Hotel Aston daerah Sentul," tutur Windi.
Sebelumnya, nama Nistra Yohan juga sempat disebut Irwan dan Anang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Nistra diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. Akan tetapi Sugiono membantah pernah menerima dana sebesar Rp 70 miliar dari korupsi BTS tersebut.
Ia juga menyebut tidak mengenal nama Irwan dan Windi.
“Saya tidak mengetahui penerimaan dimaksud. Saya juga tidak kenal dengan kedua nama tersebut,” kata Sugiono saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Ahad, 25 Juni 2023.
Pilihan Editor: Kejagung Sebut Kantongi Banyak Bukti Sebelum Penetapan Achsanul Qosasi Jadi Tersangka