8 Fakta Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU

Jumat, 3 November 2023 14:09 WIB

Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mulai pekan depan, Panji bakal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Berikut sederet fakta penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan TPPU versi Bareskrim Polri yang dilansir dari Tempo.

Gelar perkara berlangsung 5 jam

Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan Dittipideksus bersama Divisi Hukum (Divkum) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta beberapa ahli melakukan gelar perkara dan berlangsung lima jam.

Dari gelar perkara tersebut, kata Whisnu, ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tesebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu, Kamis, 2 November 2023.

Pinjaman 73 miliar

Advertising
Advertising

Menurut Whisnu, berdasarkan analisa penyidik tahun 2019, ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp 73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan Panji.

"Setelah kami telusuri aset dan transaksi yang ada, analisa penyidik tahun 2019 ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp 73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan PG," kata Whisnu.

Bukti tindak pidana asal

Pinjaman tersebut, kata Whisnu, dibayar menggunakan rekening yayasan. Selain itu, ujar Whisnu, ada juga bukti transaksi sejak 2016 hingga 2023 berupa pembelian aset oleh Panji yang berasal dari uang yayasan. "Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan penyidik," kata Whisnu.

Pakai 5 nama berbeda

Terkait barang bukti dugaan TPPU, ujar Whisnu, penyidik telah melakukan penelusuran aset Panji. Diperoleh fakta, kata Whisnu, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut memiliki lebih dari empat identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Abu Totok alias Abu Ma'arik alias Samsul Alam.

Selanjutnya: Ribuan transaksi rekening

<!--more-->

Ditemukan ratusan rekening

Dari kelima nama tersebut, lanjut Whisnu, dilakukan pengecekan dan diperoleh fakta terdapat ratusan rekening di dalamnya.

Penyidik sudah menyita 144 rekening. Hasil analisis penyidik, dari 144 rekening tersebut sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang terdapat saldonya senilai kurang lebih Rp 200 miliar.

Uang senilai Rp 200 miliar dalam 14 rekening tersebut sudah disita penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sebagai barang bukti.

Nilai transaksi Rp 1,1 triliun

Lebih lanjut Whisnu berkata, penyidik juga menemukan ada rekening di salah satu bank BUMN masuk dana sebesar Rp 900 miliar, dan terdapat transaksi keluar yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.

Dengan demikian, hasil penelusuran transaksi Panji dari tahun 2008 sampai 2022 terdapat transaksi keluar-masuk dari 144 rekening yang telah diblokir tersebut senilai Rp 1,1 triliun.

Diperiksa pekan depan

Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji sebagai tersangka dugaan TPPU pada pekan depan. Penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis kemarin, 2 November 2023.

“Minggu depan ya (diperiksa),” kata Whisnu, Jumat, 3 November 203.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Whisnu mengatakan, dari perbuatannya itu, Panji diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan, Panji sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pada Senin, 30 Oktober 2023, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan RI dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk disidangkan.

Pilihan Editor: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita terkait

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

6 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

7 jam lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

7 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

7 jam lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

10 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

10 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

13 jam lalu

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

18 jam lalu

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

18 jam lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya