Komisi 1 DPR Sebut Kemungkinan Uji Kelayakan Panglima TNI pada Pertengahan November

Reporter

Tika Ayu

Rabu, 1 November 2023 18:05 WIB

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. Foto: Oji/Od

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Panglima TNI bakal digelar pada 14 November 2023. Menurut dia, kepastian ihwal uji kelayakan terhadap calon tunggal Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunggu keputusan pimpinan DPR.

"Kurang lebih seperti itu, tapi kita lihat perkembangannya. Kalau dari pimpinan DPR turunkan lebih cepat, kita bisa buat lebih cepat," ujar Meutya di Kompleks DPR, Rabu, 1 November 2023.

Ia mengatakan saat ini penugasan untuk pelaksanaan Fit dan Proper Test belum sampai ke Komisi 1, lantaran masih di Badan Musyawarah DPR. Namun, kata Meutya, Komisi 1 masih punya waktu 21 hari menyiapkan uji kelayakan. "Prinsipnya kita punya waktu 21 hari, jadi gak mungkin lewat tanggal 21 gitu ya," kata dia.

Adapun Jenderal Agus Subiyanto diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI mendatang, menggantikan Laksamana Yudo Margono. Terkait nama Jenderal Agus sendiri sudah dikonfirmasi oleh Ketua DPR Puan Maharani usai Rapat Paripurna Masa Sidang 8 di DPR RI, Selasa, 31 Oktober 2023.

Meutya mengatakan sebelum 21 November, uji kelayakan Panglima TNI harus selesai, kemudian dibawa ke Paripurna. "Intinya adalah sebelum tanggal 21 ini harus selesai di DPR dibawa ke Paripurna," ujarnya.

Advertising
Advertising

Meutya membenarkan Jenderal Agus Subiyanto adalah calon tunggal mengisi posisi Panglima TNI. Pengusulan nama Jenderal Agus Subiyanto oleh Presiden Jokowi sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Jadi memang betul kemarin calonnya tunggal dan itu sudah sesuai dengan UU," kata dia.

Komisi I DPR RI Bantah Tidak Ada Netralitas

Meutya mengatakan tetap menjaga netralitas terkait jabatan Jenderal Agustus Subiyanto menjadi Panglima TNI. Pasalnya, kata Meutya, proses pemilihan dilakukan bersama-sama seluruh fraksi yang ada di DPR.

"Yang milih juga ramai-ramai yang memilih fraksi DPR. Jadi insya allah tidak ada berpihak ke mana, karena kan nanti fit and propernya dilaksanakan oleh seluruh fraksi," katanya.

Menurut Meutya, mencuatnya kekhawatiran tidak netralnya uji kelayakan tidak beralasan. "Jadi kekhawatiran itu tidak terlalu, kuranglah kurang beralasan. Karena nanti toh di sini lewat fit and proper," ucap dia.

Sebelumnya, Puan Maharani mengatakan Surat presiden (surpres) itu dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 30 Oktober 2023. DPR, sebut Puan, menerima nama Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Jenderal Agus Subiyanto sebagai pengganti Panglima TNI Yudo Margono.

Laksamana Yudo Margono, kata Puan, akan memasuki masa pensiun pada 26 November mendatang sekaligus bertepatan dengan hari kelahiran Yudo. Sesuai UU TNI, menurut Puan, presiden harus mengusulkan calon pengganti panglima TNI kepada DPR di luar masa reses. “Kurang lebih mekanismenya itu adalah 20 hari setelah surpres itu diterima DPR,” kata Puan.

Pilihan Editor: Meutya Hafid Dukung Kebijakan Kemlu, Sejahteraan Pegawai Perwakilan Indonesia di Luar Negeri

Berita terkait

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

59 menit lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

2 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

3 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

3 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

4 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

8 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

8 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

8 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

9 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya