Bea Cukai dan TNI Temukan Timbunan 496.450 Batang Rokok dalam Dua Bangunan

Selasa, 24 Oktober 2023 10:05 WIB

INFO NASIONAL - Bea Cukai Kudus dan Kodim 0719/Jepara laksanakan dua penindakan rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan, pada Minggu 22 Oktober 2023. Dari dua penindakan tersebut, petugas menyita 496.450 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, ungkapkan kronologi penindakan. "Kami mendapatkan informasi adanya dua bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal. Lalu, kami berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk mencari titik lokasi bangunan yang diinformasikan," ujarnya.
Tim gabungan pun menemukan lokasi bangunan pertama di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Di sana, petugas menyita 175.950 batang rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, 38.500 batang rokok jenis SKM Mild yang belum selesai dikemas dengan merek C@ffee STIK TWENTY, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai. Keseluruhan rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp289.214.750 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp198.220.415.
Kemudian, tim gabungan kembali menemukan lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Di lokasi kedua, petugas menyita 9.500 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SEVEN yang dilekati pita cukai diduga palsu, 3.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek 1 FANTASTIC MILD tanpa dilekati pita cukai, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek NAYAN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu. Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp333.830.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp228.798.570.
Atas dua penindakan tersebut, Arif mengungkapkan apresiasinya kepada jajaran Kodim 0719/Jepara dan masyarakat. "Terima kasih kepada pimpinan beserta jajaran Kodim 0719/Jepara, serta masyarakat yang telah membantu penegakkan Undang-Undang Cukai. Kita semua berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis," ujarnya.
Saat ini, seluruh barang bukti rokok ilegal serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Berita terkait

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

2 menit lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Toyota Gazoo Racing Indonesia Berlaga di Kejuaraan Balap Internasional

12 menit lalu

Bamsoet Dukung Toyota Gazoo Racing Indonesia Berlaga di Kejuaraan Balap Internasional

Bamsoet mendukung Toyota Gazoo Racing Indonesia (TGRI) yang akan mengirimkan atlet balap untuk mengikuti berbagai kejuaraan balap bergengsi di Internasional.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

1 jam lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

1 jam lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

1 jam lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

2 jam lalu

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

Pensiunan Guru sekaligus nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur, Nanik Yuliati, mengaku usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Heboh Kasus Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Apakah PNS Tak Boleh Bisnis?

2 jam lalu

Heboh Kasus Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Apakah PNS Tak Boleh Bisnis?

Rahmady Effendy dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah dilaporkan seorang pengacara ke KPK karena diduga tidak laporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Penyelenggaraan IMI X IOF Challenge 2024 di Kebumen

2 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penyelenggaraan IMI X IOF Challenge 2024 di Kebumen

IMI X IOF Challenge 2024 menjadi wujud komitmen IMI bersama Indonesia Off Road Federation (IOF) dalam memajukan off road di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

4 jam lalu

Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menjalankan program 25 ribu nelayan produktif, bahkan melebihi target pencapaian.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

5 jam lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

Bamsoet mengikuti Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) sebagai pemenunah persyaratan sertifikasi pendidik untuk dosen di Indonesia.

Baca Selengkapnya