4 Berita Hukum Sepekan: Dukungan Bentuk MKMK, Firli Bahuri Mangkir, Lukas Enembe Banding, MA Tolak Kasasi KPK
Reporter
Khumar Mahendra
Editor
S. Dian Andryanto
Minggu, 22 Oktober 2023 10:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Empat berita kasus hukum selama sepekan hingga Sabtu 21 Oktober 2023 dimulai dari Denny Indrayana yang mendukung pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstuitusi (MKMK) untuk membatalkan putusan MK atas uji materi batas usia capres dan cawapres. Pakar Hukum Tata Negara itu menilai temuan pelanggaran etika dari MKMK dapat membatalkan putusan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Berita berikutnya datang dari Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dirinya mengajukan banding usai divonis 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta.
Berita ketiga adalah Ketua KPK yang mangkir atas panggilan Polda Metro Jaya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ketidakhadiran Firli karena kegiatan yang telah teragenda sebelumnya.
Terakhir ada berita MA yang menolak kasasi KPK atas Vonis bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. Putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Berikut 4 berita pada Kamis, 19 Oktober hingga Sabtu, 17 Oktober 2023:
1. Denny Indrayana dukung pembentukan MKMK untuk membatalkan putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Denny Indrayana mendukung pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan putusan MK. Hal ini menyusul ihwal dikabulkannya perkara 90 batas minum capres cawapres soal 40 atau sedang, pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Menurut Denny, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Konstitusi tidak mengatur secara terang ihwal mekanisme menyatakan putusan tidak sah. "Hanya dikatakan jika hakim ada CoI dan tidak mundur dari perkara, putusan menjadi tidak sah," kata Denny Indrayana dalam rilis tertulis, pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Oleh karena itu, Denny menyebutkan perlunya pemeriksaan laporan pelanggaran etika terhadap Ketua MK Anwar Usman. Pasalnya, putusan MKMK atas pelanggaran etika dapat menjadi dasar pemberhentian hakim.
"Dengan temuan pelanggaran etika MKMK tsb, putusan MK 90-nya menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat 6 UU KK," ujar Denny Indrayana.
2. Lukas Enembe menolak Divonis 8 Tahun Bui Denda Rp 500 Juta dan Bayar Pidana Tambahan Rp 19,6 Miliar
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyina menyatakan akan mengajukan banding lantaran kliennya merasa tidak melakukan praktik suap atau gratifikasi.
"Setelah saya katakan kepada beliau soal putusan majelis hakim, dia bilang menolak. Saat saya dorong kursi rodanya setelah persidangan, beliau juga bilang putusan itu tidak adil: saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap," kata Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. Ia divonis 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta setelah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan dikenakan 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Hakim juga menghukum Lukas Enembe membayar pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Kemudian ditambah hukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 19,69 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak pembayaran maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, atau jika terpidana tidak punya uang yang cukup, maka dilakukan penahanan penjara selama dua tahun," kata hakim Rianto.
Selanjutnya: Firli Bahuri mangkir panggilan Polda Mtero Jaya kasus pemerasan SYL
<!--more-->
3. Ketua KPK Firli Bahuri tidak penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bahwa Firli tak bisa menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 20 Oktober 2023 karena ada kegiatan lain.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.
Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat. Kemudian, kata dia, KPK juga meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam.
“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023,” kata dia.
4. MA tolak Kasasi KPK atas vonis bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Mahkama Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Keputusan ini menyusul vonis bebas Gazalba Saleh dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, Gazalba Saleh diduga telah menerima uang senilai 20 ribu dolar singapura dari total 110 ribu dolar singapura untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut dipergunakan mempengaruhi putusan Gazalba agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 Tahun.
Atas kejadian itu, KPK melakukan penahanan terhadap Hakim MA Gazalba Saleh. KPK menetapkan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 c Jo. PASAL 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
KPK juga menuntut kepada PN Bandung untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Kendati demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh karena dianggap bukti yang menjeratnya tidaklah kuat. Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023.
KHUMAR MAHENDRA I YOLANDA AGNE I YUNI ROHMAWATI I BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, ICW: Cari-cari Alasan Saja