PBHI Beberkan 4 Kejanggalan dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Reporter

Riri Rahayu

Selasa, 17 Oktober 2023 03:34 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) soal batas usia dan persyaratan kepala daerah untuk capres-cawapres. Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Kejanggalan pertama, kata Julius, permohonan seharusnya ditolak sejak awal karena pemohon tidak memenuhi kriteria dasar yang rasional dan relevan dalam permohonannya.

"(Pemohon) tidak punya kepentingan langsung dalam kontestasi Pemilu, baik sebagai capres-cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral threshold," kata Julius lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023. "Bukan juga kepala daerah atau berpengalaman."

Adapun gugatan yang dikabulkan MK merupakan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan mahasiwa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, Almas meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota". Alasan Almas mengubah frasa tersebut, yakni karena ia merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Kejanggalan kedua, menurut Julius, MK bersikap inkonsisten. Sebab, 6 permohonan lain ditolak dan tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman. "Namun tiba-tiba dalam perkara nomor 90, Anwar Usman terlibat lalu memutar balik putusan MK," ujar Julius.

Advertising
Advertising

Kejanggalan ketiga, kata Julius, petitum pemohon perkara nomor 90 tidak relevan antara frasa 'usia 40 tahun' dan 'berpengalaman sebagai kepala daerah' yang harus dimaknai sebagai penambahan frasa. "Seharusnya open legal policy, bukan pemaknaan frasa," kata dia.

Sedangkan kejanggalan keempat, menurut Julius, tidak ada frasa 'atau pernah, sedang' dalam petitum yang diajukan pemohon. "Artinya, hakim konstitusi menambahkan sendiri permohonan dan bertindak seperti pemohon," ujar Julius.

Adapun sebelumnya, MK telah menolak gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara.

RIRI RAHAYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Almas Mahasiswa Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Bantah Ada Kaitan dengan Gibran

Berita terkait

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

9 jam lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

10 jam lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menyebut Gibran wakil presiden terpilih sebagai lambang negara, tepatkah? Pakar hukum dan linguistik beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Laporan Pasbata Jokowi Tak Perlu Dianggap Serius

12 jam lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Laporan Pasbata Jokowi Tak Perlu Dianggap Serius

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menuding Roy Suryo melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong bahwa Gibran pemilik akun Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Alap-Alap Jokowi Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa, Dulu Gelar Munas Konsolidasi Pilkada 2024

14 jam lalu

Alap-Alap Jokowi Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa, Dulu Gelar Munas Konsolidasi Pilkada 2024

Relawan Alap-Alap Jokowi pasang baliho Jokowi Guru Bangsa. Dulu, relawan ini pernah gelar munas yang dibuka Jokowi konsolidasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Istana Disebut Kelabakan karena Akun Fufufafa Muncul

15 jam lalu

Istana Disebut Kelabakan karena Akun Fufufafa Muncul

Terungkapnya aktivitas akun Fufufafa disebut sampai ke kalangan Istana hingga Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

16 jam lalu

Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang diduga Milik Gibran masih menarik perhatian publik. Bagaimana kelanjutannya?

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran: PDIP Tunggu Keputusan Megawati, Respons NU dan Muhammadiyah

1 hari lalu

Serba-serbi Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran: PDIP Tunggu Keputusan Megawati, Respons NU dan Muhammadiyah

Kabinet yang akan dibentuk oleh Prabowo diperkirakan akan memiliki lebih banyak kementerian dibandingkan kabinet yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Polarisasi Penyerapan Tenaga Kerja, Seperti Apa Strategi Kemenaker di Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Polarisasi Penyerapan Tenaga Kerja, Seperti Apa Strategi Kemenaker di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnkaer) merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional di pemerintahan Prabowo-Gibran. Seperti apa?

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

2 hari lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

2 hari lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

Baca Selengkapnya