Mahkamah Konstitusi Dinilai Langgengkan Politik Dinasti Jokowi

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Febriyan

Senin, 16 Oktober 2023 18:07 WIB

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggengkan politik dinasti dengan putusan terbarunya soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dibacakan hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Putusan MK membuka celah bagi putra Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi calon wakil presiden.

Bivitri menilai MK melenggangkan politik dinasti karena Jokowi saat ini masih menjabat. Dia pun menilai politik dinasti Jokowi berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati Soekarnoputri. Dia menyebut politik dinasti Jokowi terlalu instan dan memanfaatkan posisinya yang masih menjabat.

"Banyak tu orang yang suka salah kaprah dibilangnya kok kita ga adil sih kan AHY juga punya partai atau Megawati juga ketua partai. Tapi bedanya adalah mereka semua itu membangun karir politiknya terlebih dahulu. Tapi kalau dalam konteks keluarga Jokowi itu caranya itu yang terlalu instan, yang betul-betul memanfaatkan Jokowi yang masih menjabat," kata Bivitri Susanti saat ditemui di Kedai Tjikini sesuasi mengisi diskusi. Senin, 16 Oktober 2023.

Bivitri Susanti mengatakan, akan ada dampak yang mempengaruhi MK setelah pembacaan amar putusannya. Dampak pertama, adalah turunnya legitimasi MK. Kedua, dia menilai putusan ini akan memberikan legitimasi terhadap penggunaan lembaga yudikatif untuk kepentingan politik dinasti dalam demokrasi di Indonesia.

"Dalam konteks demokrasi Indonesia secara lebih umum menurut saya sih, jadinya ada penggunaan lembaga yudikatif untuk membentuk politik dinasti," kata Bivitri.

Nepotisme dalam putusan MK

Advertising
Advertising

Dia pun menilai putusan ini semakin memperjelas adanya praktik nepotisme. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman, merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

"Nyata gitu yah antara Ketua MK dengan satu-satunya orang di bawah usia 40 yang namanya beredar (untuk maju pada Pilpres 2024) yaitu Gibran," kata Bivitri.

Dia pun menyebut putusan ini merupakan titik balik demokrasi yang cukup besar. Dia menilai putusan ini merupakan fenomena yang melebihi masa orde baru.

"Karena ini lebih parah ketimbang yang susah pernah terjadi di Indonesia. Iya lebih parah dari jalamannya Suharto, Suharto tidak pakai pengadilan ya. Ya sekarang nyata sekali ya pakai pengadilan segala pake Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri.

Selanjunya, putusan MK

<!--more-->

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru Re A. Almas merupakan putra Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Lima hakim konstitusi menyatakan sepakat dengan mengabulkan sebagian dari uji materi ini, akan tetapi dua hakim melakukan concurring opinion atau memiliki perbedaan. Keduanya adalah Hakim Konstitusi Daniel Yasmic Foekh dan Enny Nurbaningsih.

Enny dalam concurring opinion meminta adanya pembatasan kepala daerah di bawah 40 tahun yang bisa menjadi capres dan cawapres minimal pernah menjadi gubernur atau bukan wali kota / bupati.

Sementara empat hakim lainnya melakukan discenting opinion. Empat hakim itu adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Gibran disebut akan jadi cawapres Prabowo

Putusan MK itu dinilai membuka celah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Sebelumnya, Gibran terbentur syarat batas usia minimal karena baru berusia 36 tahun.

Nama Gibran Rakabuming Raka sendiri telah diusung oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto. Selain Gibran, PBB juga mengusung ketua umum mereka, Yusril Ihza Mahendra.

Berita terkait

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

4 menit lalu

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

Seperti para tamu lain, Puan dan Jokowi yang tampak berseri, saling bertegur sapa secara singkat sebelum tamu masuk ke area jamuan.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

8 menit lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

Daya Tarik Jatiluwih yang Jadi Daerah Tujuan Delegasi KTT World Water Forum Ke-10 di Bali

30 menit lalu

Daya Tarik Jatiluwih yang Jadi Daerah Tujuan Delegasi KTT World Water Forum Ke-10 di Bali

Jokowi dan para delegasi World Water Forum ke-10 di Bali akan mengunjungi destinasi wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali pada 24 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

1 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

1 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Asia Development Bank Mendukung Transisi Energi Indonesia

1 jam lalu

Jokowi Minta Asia Development Bank Mendukung Transisi Energi Indonesia

Presiden Jokowi minta Asia Development Bank (ADB) meningkatkan kerja sama dalam mendukung proyek transisi energi.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

1 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

1 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Tiga Poin saat Pertemuan Bilateral dengan Presiden Fiji

2 jam lalu

Jokowi Sampaikan Tiga Poin saat Pertemuan Bilateral dengan Presiden Fiji

Dalam pertemuan dengan Presiden Fiji, Jokowi mengharapkan kedua negara bisa terus meningkatkan kerja sama konkret yang saling menguntungkan.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

2 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya