Febri Diansyah Sebut Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Bukan Dijemput Paksa
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 13 Oktober 2023 05:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa olen tim KPK, itu adalah penangkapan," kata Febri di Gedung KPk, Jakarta pada Jumat dini hari, 13 Oktober 2023.
Dia mengatakan saat ditangkap kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia di bawa ke gedung KPK.
Menurut Febri, penangkapan Syahrul itu berdasarkan surat perintah tertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," ungkapnya.
Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023.
"Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Febri mengatakan bahwa dirinya berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat tiba di KPK, tangan Syahrul Yasin Limpo diborgol dan menaiki tangga menuju ruang penyidikan. Syahrul Yasin Limpo mengenakan topi dan kemeja putih dibalut jaket didampingi lima orang lainnya menaiki tangga.
Adapun Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya punya dasar hukum yang kuat soal penangkapan ini.
Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal mengikuti perkembangan pada tersangka ini,” kata dia.
Hal itu dikatakannya mengingat sebelumnya KPK telah memanggil SYL, dalam artian sudah memberikan waktu dan ruang, namun tak kunjung datang hingga sore tadi.
“Kami dapat informasi yang bersangkutan sudah tiba di Jakarta tadi malam dan hari ini ketika tahu, maka berikutnya KPK melakukan analisis. Bahwa tentu melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi dasar tim penyidik KPK,” ujar Ali.
Pilihan Editor: NasDem Belum Akan Pecat Syahrul Yasin Limpo