PSI Pastikan Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Uji Materiil Soal Batas Usia Cawapres

Rabu, 11 Oktober 2023 18:02 WIB

Ariyo Bimmo gugat PLN karena ikan koi mati saat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menerima undangan sidang pembacaan gugatan Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Rabu siang, 11 Oktober. Putusan untuk gugatan dengan nomor perkara 9/PUU-XXI/2023 itu akan dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 16 Oktober 2023.

“Para bacapres (bakal calon presiden) potensial akan hadir,” kata juru bicara PSI, Ariyo Bimmo, saat dihubungi, Rabu 11 Oktober hari ini.

Para bakal calon presiden yang dimaksud Ariyo adalah empat anggota Partai Solidaritas Indonesia, yaitu seperti Dedek Prayudi, Mikhail Gorbachev, Danik Eka Rahmaningtyas, Antony Winza. Keempat nama tersebut juga para pemohon Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 9 Maret 2023.

Sementara itu, ketika ditanya apakah optimis dengan bakal calon presiden dari PSI, sementara ada presidential threshold 20 persen, dia mengatakan yang penting ada peluang untuk mengajukan diri. “Kesempatan mereka tidak tertutup karena belum cukup umur,” kata dia.

Mahkamah Konstitusi disebut-sebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal in berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).

Advertising
Advertising

Gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden di Undang-Undang Pemilu ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) -- kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Adapun Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi. Alasan gugatan, batas usia 35 tahun memberi kesempatan bagi pemimpin muda yang telah memiliki bekal pengalaman untuk maju menjadi orang nomor satu dan dua di republik ini. Para pemohon menilai norma pada pasal 169 bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, jika putusan ini dikabulkan, MK justru menjadi penjaga kepentingan kekuasaan. Padahal, lembaga itu seharusnya menjadi penjaga konstitusi.

Ia pun menilai jika uji materi ini hanyalah untuk memperjuangkan orang, bukan demokrasi. Musababnya, uji materi ini diduga untuk meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun, untuk menjadi calon wakil presiden.

Menurut Refly, harusnya hukum tidak boleh mewadahi kepentingan sempit semacam ini. “Agenda istana masalahnya, kan?” ujar Refly.

Pilihan Editor: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Gibran, PSI Klaim Hak Konstitusional Anak Muda

Berita terkait

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

24 menit lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

5 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

10 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

10 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

11 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

11 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

18 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya