Dewan Sulawesi Selatan Siapkan Uang Jasa Pengabdian

Reporter

Editor

Senin, 25 Mei 2009 16:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menyiapkan dana sebesar Rp 923,7 juta untuk uang jasa pengabdian yang akan diberikan kepada 75 wakil rakyat di daerah ini. Ketua dewan Sulawesi Selatan Muhammad Roem, yang ditemui dikantornya, Senin (25/5), mengatakan uang jasa pengabdian ini diberikan dengan perhitungan berdasarkan lamanya pengabdian, "dananya sudah siap, dan sisanya akan langsung dibagikan,"ujar Muhammad Roem.

Sekretaris Dewan Sulawesi Selatan, Abdul Kadir M, menjelaskan pemberian uang jasa pengabdian ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Dengan besaran uang jasa pengabdian yang masing-masing Rp 2,25 juta akan diberikan bagi para anggota, Rp 2,4 juta bagi tiap wakil ketua dan Rp 3 juta bagi ketua dewan.

Sesuai PP 24/2004, tepatnya pada pasal 23 ayat 2, hitungan jumlah uang jasa pengabdian ini untuk masa kurang setahun sampai satu tahun pengabdian maka diberikan satu bulan representasi (gaji), dua tahun masa pengabdian maka diberikan dua bulan representasi, tiga tahun masa pengabdian maka diberikan tiga bulan representasi, empat tahun masa pengabdian maka diberikan empat bulan representasi dan untuk lima tahun masa pengabdian maka diberikan enam bulan representasi.

Besaran jumlah uang jasa pengabdian ini, kemudian akan dikalikan dengan lama masa jabatan, artinya bagi tiap anggota dewan, rata-rata akan mendapatkan Rp 13,5 juta uang masa pengabdian, dikurangi pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Soal uang jasa pengabdian yang berlaku di DPRD Kota Makassar juga tidak jauh beda, yang juga menggunakan acuan PP 24/2004 ini. Untuk para anggota dewan akan mendapatkan Rp 13,2 juta, pimpinan yang bukan ketua sebesar Rp 14,4 juta dan pimpinan yang merupakan ketua akan mendapat Rp 18 juta. "Jadi tidak ada yang namanya uang pesangon," kata Ajied Siradju, Wakil Ketua DPRD Makassar yang dihubungi via telepon.

IRMAWATI

Berita terkait

Amazon PHK 18 Rubu Karyawan, Lewati Facebook

5 Januari 2023

Amazon PHK 18 Rubu Karyawan, Lewati Facebook

Amazon.com akan memberhentikan 18.000 orang karena ekonomi yang tidak menentu padahal sudah merekrut banyak pekerja dalam beberapa tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Total Pesangon DPRD Sulawesi Tenggara Rp 600 Juta  

17 September 2014

Total Pesangon DPRD Sulawesi Tenggara Rp 600 Juta  

Besarnya pesangon disesuaikan dengan masa kerja anggota Dewan, per orang mendapat Rp 15-20 juta.

Baca Selengkapnya

Pesangon DPRD Jawa Tengah Telan Rp 4,4 Miliar  

7 Agustus 2014

Pesangon DPRD Jawa Tengah Telan Rp 4,4 Miliar  

Jumlah anggota DPRD Jawa Tengah ada seratus orang dan besaran uang representasi berbeda-beda.

Baca Selengkapnya

Pesangon Anggota DPRD Banyuwangi Rp 500 Juta  

28 Mei 2014

Pesangon Anggota DPRD Banyuwangi Rp 500 Juta  

Pesangon itu akan diberikan secara tunai kepada 50 anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada 21 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

Ratusan Karyawan Udang Tuntut Pesangon Rp 2 Miliar

31 Maret 2010

Ratusan Karyawan Udang Tuntut Pesangon Rp 2 Miliar

Sebelumnya, manajemen perusahaan telah membagikan dana sebesar Rp 400 juta untuk membayar kekurangan pesangon para karyawan. Namun jumlah tersebut masih dianggap kurang dari kesepakatan semula besaran pesangon karyawan senilai Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya

Setelah Diancam, Anggota Dewan Kembalikan Fasilitas

14 September 2009

Setelah Diancam, Anggota Dewan Kembalikan Fasilitas

Setelah diancam tidak akan diberikan pesangon, 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan, Madura, akhirnya mengembalikan seluruh fasilitas dinasnya.

Baca Selengkapnya

Fitra Minta Aturan Pesangon DPRD Direvisi

1 Juni 2009

Fitra Minta Aturan Pesangon DPRD Direvisi

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak pemerintah untuk merevisi Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24/2004 tentang aturan pesangon.

Baca Selengkapnya

Lumpur Gas Ancam Desa Barambai, Barito Kuala

25 November 2006

Lumpur Gas Ancam Desa Barambai, Barito Kuala

Apabila luapan lumpur yang terjadi di lapangan nantinya memburuk, seluruh penduduk yang berdekatan dengan lokasi lumpur harus dievakuasi.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Lauser Akan Dihutankan Kembali

25 November 2006

Taman Nasional Lauser Akan Dihutankan Kembali

Saat ini Kawasan register 40 di Padang Lawas, Tapanuli Selatan seluas 178.508 hektare terdapat 46 perusahaan perkebunan. Dari 46 perusahaan tersebut tercatat ada enam yang mendapat izin dari Menteri Kehutanan.

Baca Selengkapnya